Mendagri: Terlibat Pilkada PNS Dipecat

Mendagri: Terlibat Pilkada PNS  Dipecat

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Menjelang Pilkada serentak periode kedua, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau agar sejumlah pihak berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada yang berlangsung pada 15 Februari 2017 itu. Namun, Tjahjo mengingatkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menjaga netralitasnya sehingga tak terlibat dalam pergulatan politik para kandidat.

Tjahjo menegaskan, jika pihaknya menemukan PNS yang tidak netral maka akan ditindak tegas. Bahkan bisa berujung pada pemecatan.

"Saya kira dengan MenPAN RB, pokoknya begitu ada pejabat yang aktif dan terlibat dan ketahuan, ada bukti, langsung sanksi. Bisa dicopot, penurunan pangkat dan sebagainya," ungkap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidena, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).


Tjahjo menambahkan, dirinya sudah berkoordinasi sejak dini dengan aparat keamanan baik di tingkat pusat maupun di daerah-daerah. Hal ini mengantisipasi munculnya konflik pada puncak Pilkada.

"Koordinasi dengan seluruh aparat keamanan di daerah, khususnya intelijen, agar ada deteksi dini. Begitu timbul riak, segera dimatikan, segera dikomunikasikan," tutur dia.

Kepada aparat keamanan, mantan Sekretaris Jenderal DPP PDIP ini meminta agar membantu pemerintah mengajak sejumlah pihak seperti tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat mencegah konflik Pilkada.

"Aparat keamanan juga jangan sebatas sesama aparat keamanan, tapi juga menggalang tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat. Karena ini opsi Pilkada serentak 2016 yang cukup bagus, 2017 harus lebih bagus. Target kita Pileg dan Pilpres serentak harus lebih aman," tuntasnya.

Langgar UU ASN Hal yang sama juga disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Asman Abnur. Asman menyindir pejabat negara yang ikut aktif dalam pilkada. Sanksi tegas akan diberikan bagi pejabat yang bandel. Pernyataan itu disampaikan Asman terkait ikut terlibatnya pejabat negara dan daerah sebagai tim pemenangan calon gubernur. Satu di antaranya Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang menjadi ketua tim pemenangan pejawat Basuki Tjahaja Purnama di Pilgub DKI.

Padahal, Asman menyebutkan, sebagai pejabat negara, keterlibatan Nusron dan ASN lainnya dalam kampanye pilkada melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Disebutkan pada Pasal 70 ayat (1), kampanye calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Polri dan TNI.

Tak hanya UU ASN, Nusron dinilai Asman melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang aparatur sipil untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.

"Lebih baik mundur saja. Ini tidak main-main, Undang-undang jelas melarang. Kalau ada PNS yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama pilkada, maka sanksinya akan sangat tegas dan berat," kata Asman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/9).

Sedangkan bagi aparatur sipil di daerah, sanksi berupa pencopotan jabatan akan diberlakukan. "Sanksinya sudah jelas tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan kalau kemudian terbukti menggunakan fasilitas negara atau dengan sengaja merugikan kepentingan luas," kata dia menjelaskan. (bbs/ozc)