Korupsi di DKPP Rohil

Empat Tersangka Segera Disidang

Empat Tersangka Segera Disidang

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Tidak lama lagi, empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam dana kegiatan rutin pemeliharaan kendaraan dinas di Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamana Kabupaten Rokan Hilir akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal tersebut dipastikan setelah pihak pengadilan menerima pelimpahan berkas keempat tersangka dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, akhir pekan lalu. Keempatnya, Iwa Kurnia selaku Sekretaris Dinas DKPP Rohil, Asnawati AS selaku Kasubag Keuangan Pemkab Rohil, Afrizal selaku Bendahara DKPP Rohil, dan Ruslan Auhasba RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

"Keempatnya calon terdakwa statusnya ditahan oleh Kejari Rohil. Berkasnya sudah limpah ke kita (PN Pekanbaru,red)," ungkap Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Senin (19/9).


Saat ini, lanjut Denni, pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang perdana keempat tersangka berikut majelis hakim yang akan memeriksa dan menangani perkara tersebut.

"Berkasnya sudah berada di meja Ketua (PN Pekanbaru), untuk selanjutnya ditetapkan majelis hakimnya," tukas Denni Sembiring. Untuk diketahui, keempat tersangka diduga menyelewengkan dana yang bersumber dari alokasi anggaran kegiatan rutin APBD Rohil Tahun Anggara 2015 lalu. Atas perbuatan keempat tersangka tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar.

"Keempat calon terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Denni Sembiring.***