Pelaku Curat di 36 TKP Diringkus Polsek Limapuluh

Pelaku Curat di 36 TKP Diringkus Polsek Limapuluh
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - JA alias Jon, residivis dan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 36 tempat kejadian perkara (TKP) diringkus Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Limapuluh. Bersamanya turut disita sejumlah telepon seluler dan laptop yang diduga hasil kejahatan.
 
Penangkapan terhadap pria 46 tahun, warga Jalan Kelly, Gang Musholla Nomor 27 Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya Pekanbaru itu, dilakukan pada Selasa (13/9) lalu sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai.
 
"Di tangannya, kita sita sejumlah barang bukti berupa sejumlah ponsel, tablet, dua unit laptop, dan sebilah pisau. Kini, tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Limapuluh untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkap Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi kepada riaumandiri.co, Jumat (16/9/2016).
 
Dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir ini, penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga terkait tindak pidana curat yang terjadi pada Selasa (30/8) sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Hang Lekir Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sail Pekanbaru.
 
Saat itu, korban diketahui tengah melaksanakan Salat Zuhur di Mesjid. Sejumlah barang miliknya berupa ponsel merek Samsung S4, Blackberry Dakota, Asus Zenfone dan Nokia lama, ditinggalkannya di ruang tengah.
 
Ketika korban selesai melaksanakan Salat, dirinya melihat pintu garasi sudah dalam keadaan terbuka. Harta benda miliknya yang ditaksir senilai Rp7 juta telah raib.
 
Berangkat dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya diketahui identitas pelaku. Selanjutnya, dilakukan penangkapan, tersangka.
 
"Tersangka mengakui telah 36 kali melakukan pencurian dari tahun 2015 hingga 2016," pungkas Bahari Abdi.(dod)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 17 September 2016
 
Editor: Nandra F Piliang