12 Perusahaan Raih Penghargaan Zero Accident

K3 Hadapi Perdagangan Bebas

K3 Hadapi Perdagangan Bebas

SIAK (HR)-Sebanyak 12 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak meraih penghargaan zero accident dari Pemerintah Kabupaten Siak.
 
Penghargaan ini diserahkan bersempena dengan peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Kamis (11/2), di halaman kantor Bupati Siak.

Penghargaan itu diserahkan wakil Bupati Siak, Alfedri, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak, Nurmansyah. Hadir dalam upacara peringatan K3 ini segenap unsur Forkopimda Siak, dan beberapa pimpinan perusahaan.

Ke-12 perusahaan tersebut diantaranya, PT Bumi Siak Pusako, PT Aneka Inti Persada Pinang Sebatang Estate, PT Aneka Inti Persada Teluk Siak Estate, PT Aneka Inti Persada Teluk Siak Factory, PT Anugrah Sumber Makmur, PT Ivomas Tunggal PKS Libo Mill, PT Ivomas Tunggal PKS Ujung Tanjung Mill, PT Ivomas Tunggal Sam-sam Mil, PT Mutiara Unggul Lestari, PTPN5 dan PT Kimia Tirta Utama.

Wabup Alfedri berharap 12 perusahaan tersebut bisa membawa nama baik Kabupaten Siak di tingkat Nasional. Data penilaian pada 12 tersebut akan diteruskan ke Pemprov Riau, dan diteruskan ke Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

"Bulan Maret atau April nanti, Kementerian akan mengumumkan peraih penghargaan zero accident. Kami berharap, 12 perusahaan itu bisa mewakili Siak meraih penghargaan dari pusat," ujar Kepala Disnakertrans Siak Nurmansyah.

Wakil Bupati Siak, Alfedri dalam sambutannya menyampaikan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia baik bagi calon tenaga kerja atau tenaga kerja di suatu perusahaan juga harus diikuti dengan pemahaman K3.

 K3 dinilai hak dasar bagi pekerja. Aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan disamping perlindungan pengupahan, jaminan sosial, kebebasan berserikat, hubungan kerja, dan lainnya. Hal ini merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai pada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional.

Alfedri mengimbau kepada seluruh elemen, baik dinas, sekolah, pimpinan perusahaan, organisasi profesi, asosiasi dan masyarakat bisa membudayakan K3 di lingkungan dunia kerja.

 Penerapan K3 di dunia kerja harus mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 386 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2015-2019. “Melalui Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) Kita Wujudkan Indonesia Berbudaya K3 Dalam Menghadapi Perdagangan Bebas” sangat tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3. (adv/hms)