Dishub Pekanbaru Akan Kandangkan Bajaj Online yang Masih Beroperasi
Riaumandiri.co - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan, bakal mengandangkan bajaj online yang tetap nekat beroperasi di jalan umum.
"Iya tegas kita bakal kandangkan," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Khairunnas, Kamis (18/12), petang.
Pasalnya, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Pasal 34 tentang Penyelenggaraan Angkutan Darat yang menyatakan bajaj tersebut hanya diperbolehkan beroperasi di lingkungan permukiman bukan jalan umum.
Berbeda dengan yang disampaikan Khairunnas, sebelumnya City Manager PT Max Auto Indonesia wilayah Pekanbaru, Asrul Darap, menjelaskan, seluruh unit Bajaj RE yang diimpor ke Indonesia telah melalui prosedur legal yang lengkap dan ketat.
Menurutnya, Bajaj RE diimpor sesuai aturan resmi serta telah melalui proses Surat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kementerian Perhubungan RI.
"Sehingga aman digunakan dan berpelat hitam resmi," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Asrul, menegaskan, Bajaj RE merupakan kendaraan legal yang dapat dimiliki oleh siapa saja, baik untuk kebutuhan pribadi dan keluarga, armada UMKM, hingga shuttle resort, seperti yang telah banyak digunakan di Yogyakarta, Bali, dan Lombok.
"Penggunaan Bajaj RE untuk layanan ride-hailing merupakan pilihan pribadi pemilik kendaraan, tanpa paksaan dari PT Max Auto Indonesia," ujar Asrul.