Sosialisasikan Tax Amnesty

JE: TA, Pengampunan Bukan Jebakan

JE: TA, Pengampunan Bukan Jebakan

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Diberlakukannya pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi satu langkah bagi masyarakat, khususnya wajib pajak untuk menyempurnakan kesalahan yang dilakukan di waktu lalu. Agar terhindar dari sanksi denda hingga 200 % dari total pendapatan.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI, Jon Erizal saat melakukan sosialisasi pajak terkait tax amnesty  di hadapan tokoh masyarakat Minang Riau, Senin (5/9) di Rumah Gadang Kediaman H Basrizal Koto.

Menurut JE, kurang sadarnya masyarakat Indonesia terhadap kewajibannya dalam membayar pajak, menyebabkan banyaknya tunggakan pajak yang tercatat di kas negara.


JE Oleh sebab itu, dengan adanya program pengampunan pajak ini akan membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia ditengah sulitnya perekonomian global saat ini.

"Pemerintah telah mencanangkan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tumbuh hingga 5,7 persen. Harapannya, dengan program ini target tersebut akan tercapai karena dana sebesar Rp 165 triliun akan masuk. Apalagi saat ini tercatat jumlah dana orang Indonesia yang diparkirkan di luar negeri melebihi Rp11,4 ribu triliun,” ujar politisi PAN ini.

Jon menembahkan bahwa rasio pembayaran pajak Indonesia masih berada jauh dibawah negara tetangga. Untuk itu, diyakini dengan TA rasio pembayar pajak akan bertambah dan jumlah uang yang berputar ditengah masyarakat juga akan lebih banyak.

"Banyaknya uang yang beredar, tentu nantinya akan berimbas kepada seluruh sektor, seperti suku bunga turun dengan sendirinya, harga-harga akan jauh lebih murah, dan juga angka kredit akan lebih ringan,"tuturnya.

“Mari kita sukseskan program ini secara bersama-sama, karena tidak mungkin pemerintah akan menjerumuskan rakyatnya sendiri. Karena ini benar-benar menjadi pengampunan atas kesalahan yang dilakukan bukan jebakan,"pungkasnya.(nie)