Polres Berikan Sanksi, 45 Sepeda Motor Langgar Lalin

Polres Berikan Sanksi, 45 Sepeda Motor Langgar Lalin

RENGAT (HR)–Aparat kepolisian dari Polres Inhu terus melakukan oprasi rutin, guna menimalisir pelaku pelanggaran peraturan laulintas,  sebanyak 45 sepeda motor roda dua diamankan Polisi Senin (9/2) dalam operasi rutin tersebut.   

Opreasi rutin yang di gelar Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Inhu terpusat di Bundaran Simpang Tugu patin Jalan lintas timur Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengatabarat.

Kapolres Inhu AKBP Ariwibowo, Senin (9/2) melalui Kasat Lantas Polres AKP Emil Eka Putra, mengatakan operasi penertiban kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas dalam bentuk menurunkan tingkat kecelakaan di jalan raya.

"Kita juga mensoialisasikan kalau, kecelakaan yang diakibatkan kelalaian di jalan raya bukan hanya merugikan diri sendiri namun merugikan orang lain," kata Emil.

Dari 45 sepeda motor yang melanggar peraturan Lalin, terdiri dari 25 yang hanya menggunakan STNK tapi tidak menggunakan SIM, 7 orang yang memiliki SIM tapi tidak ada STNK dan 11 kendaraan yang tidak memiliki surat kendaraan sama sekali.

Menurut AKP Emil, polisi lantas akan terus melakukan razia ini guna mengurangi jumlah kecelakaan yang ada di wilayah kabupaten Indragiri Inhu. "Kita akan terus melakukan oprasi rutin, kita juga pantau daerah mana dan jam berapa saja bisa sepi," pungkasnya. (prc/aag)