Perkara Korupsi Beringin Jaya di Kuansing

Kejari Limpahkan Berkas ke PN

Kejari Limpahkan Berkas ke PN

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)-Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi akan melimpahkan berkas perkara korupsi Desa Beringin Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru. Dimana, BP selaku Kepala Desa Beringin Jaya ditetapkan sebagai tersangka.

''Tadi merupakan pemberkasan terakhir dan semua sudah lengkap. Dalam minggu ini akan kita limpahkan," ujar Kepala Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH melalui Kasi Pidsus Jhon Leonardo Hutagalung, SH didampingi Kasi Intel Revendra, Selasa (30/8) siang di ruang kerjanya.


Dikatakan Jhon, setelah pemeriksaan terakhir, kerugian negara mencapai Rp621 juta. Hal itu berdasarkan perhitungan aset desa yang dijual ditambah dengan volume fisik jembatan, bantuan pihak ketiga dalam membuat jembatan dan adanya hutang ke pihak ketiga.
"Bantuan dari pihak ketiga ini tidak dilaporkan," ujar Jhon.



Atas kerugian negara tersebut, lanjut Jhon, BP bersedia untuk mengembalikan. Namun, ia belum menentukan kapan waktu pengembaliannya. "Dia bersedia untuk mengembalikan, namun waktunya belum tahu."


"Selain dia, kita juga menetapkan satu tersangka lainnya, ES yang sampai saat ini ditetapkan sebagai DPO," pungkas Jhon.(grc/ara)