LBH Soroti Kasus Petani Rumbai Dituntut 4 Tahun Karena Bakar Lahan 20x30 M

LBH Soroti Kasus Petani Rumbai Dituntut 4 Tahun Karena Bakar Lahan 20x30 M

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru adakan diskusi membahas kasus Syafrudin, petani Rumbai yang didakwa penjara 4 tahun hanya karena membakar lahan seluas 20x30 meter. 

"Yang saya bingung, kenapa pemerintah begitu melotot terhadap kasus begini. Padahal Pak Syafrudin itu cuma bakar lahan kecil. Cepat sekali dieksekusi. Bandingkan sama korporasi-korporasi yang bermasalah," ungkap Andri Alatas, kuasa hukum Syafrudin saat menjelaskan materi dalam Diskusi Lembar Fakta Petani Bukan Penjahat Lingkungan di kantor Walhi, Jumat (17/1/2020) sore. 

Noval Setiawan, salah satu pengacara publik dari LBH yang megawal kasus ini juga mengungkapkan berbagai fakta persidangan yang menurutnya, keputusan hakim mendakwa Syafrudin dengan kurungan 4 tahun adalah sebuah kesalahan. 


"Dari dua dakwaan, satunya tidak terbukti. Jadi jaksa menuntut pakai dakwaan alternatif. Dan dakwaan alternatif itu juga bertentangan dengan ketetapan MA no 36/KMA/SK/III/2016 tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup," ungkapnya. 

Pada kesempatan tersebut, turut juga hadir beberapa aktivis Walhi, anggota LBH yang mengawal kasus ini, dan beberapa komponen masyarakat seperti wartawan dan mahasiswa. 

Reporter: M. Ihsan Yurin