Gatot Brajamusti Dijerat Pasal Beragam

Gatot Brajamusti Dijerat Pasal Beragam

JAKARTA (riaumandiri.co)-Ketua Umum Parfi Aa Gatot Brajamusti, tengah ketiban sial. Saat ini ia tengah dihadapkan dengan sejumlah pasal pidana. Mulai dari kepemilikan narkoba, senjata api hingga kepemilikan binatang yang dilindungi.


Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Senin (29/8), Gatot ditangkap di hotel di Lombok bersama istrinya, Dewi Aminah, Minggu (28/8) malam.


Di kamar itu disita berbagai alat bukti antara lain sabu dan bong. Tak berhenti sampai di situ, pengembangan kemudian dilakukan aparat Kepolisian ke kediaman Gatot di di Pondok Pinang, Jakarta. Hasilnya, petugas kembali menemukan narkoba jenis sabu, 30 jarum suntik, bong, senjata api jenis pistol berikut peluru, dan harimau Sumatera serta Elang Jawa. Binatang dilindungi itu sudah diawetkan dengan menggunakan air keras.



"Untuk seluruh barang bukti terkait pidana penyalahgunaan Psikotropika diserahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Untuk seluruh barang bukti terkait pidana penyalahgunaan penyimpanan amunisi dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diserahkan penanganannya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelas Boy.


"Untuk seluruh barang bukti terkait pidana perlindungan satwa diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk tersangka Gatot Brajamuksi dan Dewi Aminah beserta barang bukti Penyalahgunaan Psikotropika diserahkan penanganan ke Polres Mataram NTB," terangnya.
Sementara terkait kepemilikan senpi berikut peluru, Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya masih masih menelusuri dari mana Gatot memperoleh dan untuk apa senpi dan amunisi itu.


Dari rumah Gatot, aparat menyita sejumlah barang bukti senpi dan amunisi yang disita polisi adalah: amunisi 3 kotak, 765 browning/ 32 auto, 1 buah senpi jenis glock 26, 1 buah senpi jenis walther, 1 buah sangkur dan holder, 8 butir amunisi, 500 butir amunisi 9mm, 3 buah kotak amunisi 9mm dan 1 kotak Amunisi fiochini 32 auto. (dtc, sis)