Dugaan Memperkosa Gadis

Brigadir Mardius Dijebloskan ke Rutan

Brigadir Mardius Dijebloskan ke Rutan

PEKANBARU (riaumandiri.co) - Mardius, tersangka kasus dugaan perkosaan terhadap seorang gadis berinisial S (19), akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Hal tersebut dipastikan setelah Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, melimpahkan wewenang penanganan perkara tersangka Mardius, yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Mapolsek Tampan berpangkat brigadir ini, ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Jumat (26/8).

"Iya, tadi (kemarin,red) proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti,red) untuk tersangka MS (Mardius, red)," ungkap Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pekanbaru, John Freddy, kepada Haluan Riau, Jumat siang. Usai memeriksa dokumen dan barang bukti yang diserahkan Penyidik, Jaksa kemudian menggiring Mardius ke mobil tahanan Kejari Pekanbaru, untuk selanjutnya dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk.


"Saat ini, JPU akan menyiapkan surat dakwaan perkara ini. Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," tukasnya.

Pasalnya, Mardius yang merupakan oknum Polisi yang bertugas di Polsek Tampan tersebut akan menjalani sidang kode etik di internal kepolisian.

Saat dikonfirmasi, John Freddy selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Pekanbaru, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, sejatinya proses pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan Penyidik Polresta Pekanbaru pada Rabu (24/8) kemarin.

"Namun infonya, besok (hari ini,red) MS (Mardius,red) akan menjalani sidang kode etik," ungkap John Freddy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu siang.

Untuk itu, katanya, proses tahap II terhadap oknum polisi berpangkat brigadir tersebut akan dilakukan pada Jumat (26/8) besok. "Kita jadwalkan, Jumat besok tahap II-nya," pungkas John.

Seperti diketahui, Brigadir Mardius, ditangkap pada 15 Juni 2016, karena diduga memperkosa seorang gadis berinisal S (19), yang berprofesi sebagai penjual atribut Polri. Namun, ternyata cintanya bertepuk sebelah tangan. Maka, Brigadir Mardius merencanakan untuk memperkosa korban. Niatnya setelah ada kasus perkosaan, S akan  luluh hati untuk menerima cintanya.  

Dengan merental sebuah mobil jenis mini bus, Brigadir dibantu tiga rekannya mendatangai tempat kerja korban, di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban yang sudah pulang kerja bergegas pulang ke rumahnya.

Para pelaku kemudian membuntuti korban. Tepat di Jalan Naga Sakti, dekat Stadion Utama Riau, para pelaku menghadang laju motor korban. Dengan menggunakan topeng, para pelaku menculik korban dan membawanya ke mobil pelaku.

Korban sempat memberontak dan berteriak minta tolong. Teriakan korban juga sempat menjadi pusat perhatian pengendara yang melintas. Warga kemudian mencoba mendekat untuk melihat apa yang terjadi.

Namun, dengan cepat Brigadir Mardius mengeluarkan senjata api dan melepaskannya ke udara. Mendengar letusan senjata itu, warga memilih mundur. Setelah itu pelaku langsung kabur.

Sesampainya di Jalan Garuda Sakti Kecamatan Tampan Pekanbaru, para pelaku menghentikan kendaraan. Di sanalah Brigadir MS memperkosa S. Setelah memperkosa gadis pujuaannya itu, korban dibuang di daerah perbatasan Pekanbaru-Kabupaten Kampar.

Namun, belakangan korban mengenali pemerkosanya dari baju dinas Polri yang lengkap dengan namanya. "Tersangka dijerat dengan Pasal 328 jo Pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan dan penculikan. Ancaman pidananya di atas 5 tahun," pungkas John Freddy.***