Sempat Pura-Pura Gila, Mantan Camat Kampar Kiri Hilir Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

Sempat Pura-Pura Gila, Mantan Camat Kampar Kiri Hilir Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

RIAUMANDIRI.CO - Meski sempat mengaku tidak waras, Mantan Camat Kampar Kiri Hilir berinisial EH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau.

Setelah mendapatkan hasil observasi oleh dokter di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, pihak Kejari Kampar akhirnya menahan EH, Senin (13/12/2021).

EH terjerat kasus saat dirinya menjabat sebagai Pj Kades Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir dari Tanggal 15 Oktober 2015 hingga 9 Januari 2016, saat itu Pemprov Riau mengucurkan Benkeu sebesar 500 juta rupiah.


Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti mengungkapkan dana Bengkeu tersebut dicairkan bertahap oleh tersangka, namun tidak ada realisasi dari anggaran tersebut.

"Terkait perkara tersebut, kami telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan secara patut dan layak sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak dapat menghadiri panggilan kami dengan alasan adanya gangguan kejiwaan. Maka kita meminta RSJ Tampan Pekanbaru untuk melakukan observasi," terang Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Senin (13/12) siang.

Ditambahlan Amri, setelah selama 12 hari dilakukan observasi kejiwaan pihak RSJ Tampan menyatakan yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa.

"Karena hasilnya tersangka tidak mengalami gangguan jiwa, makanya pada hari ini kita tim Penyidik melakukan pemeriksaan dan penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di Rutan Polres Kampar," sambungnya.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Yahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.



Tags Kampar