Sepekan Anggota DPRD Pekanbaru Laksanakan Reses

Sepekan Anggota DPRD Pekanbaru Laksanakan Reses
PEKANBARU (Riaumandiri.co) - Anggota DPRD Pekanbaru jemput aspirasi masyarakat sesuai dengan daerah pemilihannya masing-masing. Reses tersebut dimulai sejak Rabu (24/8) kemarin hingga 30 Agustus mendatang.
 
"Berdasarkan Rapat Bamus, telah disepakati bahwa reses anggota dewan dimulai tanggal 24 sampai 30 Agustus," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono kepada Riaumandiri.co, Kamis (25/8/2016).
 
Sigit menjelaskan, sesuai tata tertib dewan Pasal 70 Ayat 3 dan 4 dijelaskan, reses dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun anggaran, setelah sebelumnya diumumkan dalam paripurna penutupan masa sidang.
 
"Reses tetap dilaksanakan sesui dapil anggota, ada lima dapil untuk Kota Pekanbaru. Semua anggota dewan wajib melaksanakan reses. Jika ada yang tidak melakukan, maka bagaimana nanti pertangungjawaban anggarannya," sebut Sigit Yuwono.
 
Lebih lanjut dikatakan, politisi Partai Demokrat ini, setelah reses dilakukan maka masing-masing anggota dewan mesti mebuat laporan reses tersebut, yang kemudian akan diumumkan nantinya dalam rapat paripurna.(ben/n44)