PT Serikat Putra Dinilai Hambat Pembangunan Desa

PT Serikat Putra Dinilai Hambat Pembangunan Desa
BANDAR PETALANGAN (Riaumandiri.co) - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Serikat Putra diduga menghambat pembangunan di Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan. Pasalnya, pihak desa tengah melakukan pengembangan pembangunan akses yang menuju perkampungan lama.
 
Namun akses yang dilewati diklaim berada di kawasan izin HGU PT Serikat Putra, dan dihambat oleh perusahaan tersebut. Akibatnya, pada Selasa (23/8/2016) siang, masyarakat bersama seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Bandar Petalangan, pihak upika yang terdiri atas TNI, Polri dan tokoh masyarakat, turun ke lokasi akses yang di sengketakan. Namun, pihak perusahaan tak tampak mendampingi di areal tersebut.
 
Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Rajak Parulian didampingi Tokoh Adat Petalangan bergelar Batin Bunut, Arifin, di lokasi yang menjadi sengketa, mengungkapkan, persoalan ini mencuat akibat perusahaan tak mendukung, bahkan dinilai menghambat pembangunan di desa Air Terjun.
 
"Pihak desa tengah melakukan pembangunan badan jalan yang menghubungkan perkampungan lama dengan perkampungan baru. Akses tersebut melewati beberapa pokok kelapa sawit milik perusahaan, ada sekitar tujuh pokok yang wajib ditumbang, agar kondisi jalan menjadi lurus dan memudahkan warga ketika menuju areal persawahan. Kita telah surati manajemen, namun belum direspon, makanya kita ajak upika untuk melihat kondisi dilapangan," jelas Rajak Parulian, seraya menuturkan deadline diberikan kepada perusahaan hingga hari Kamis mendatang, bila tak ada respon, maka masyarakat sendiri yang akan melakukan penumbangan tujuh pokok kelapa sawit tersebut.(zol)
 
Berita selengkapnya baca Koran Haluan Riau edisi Rabu, 24 Agustus 2016