Soal PHK, Disnakertrans Ingatkan Perusahaan

Soal PHK, Disnakertrans Ingatkan Perusahaan

PANGKALAN KERINCI (riaumandiri.co) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Riau, mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang berada di wilayah Pelalawan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Seperti ditegaskan Kepala (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri FE kepada Senin (22/8/2016), menyinggung soal ratusan tenaga kerja yang di PHK PT Adei Plantation.

Ditegaskannya, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan PHK karyawan begitu saja. Lanjut Nasri, soal tenaga kerja ada aturannya, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Tentang Tenaga Kerja.


"Apa dasar hukumnya mem PHK, kita minta perusaahaan tidak main-main dengan PHK," tegasnya.

Disebutkan Nasri, setidaknya sekitar 200 karyawan PT Adei Plantation telah di PHK. "Perusahaan tidak dibenarkan mem PHK karyawan. Kecuali perusahaan itu bangkrut, karyawan bersangkutan mengundurkan diri, perusahaan berubah status atau efisiensi," jelasnya.

Terkait PHK yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit kepada sekitar 200 karyawannya, Nasri mengungkapakan pihaknya belum mendapat laporan dari perusahaan terkait. "Ini harus dilaporkan ke Disnaker," tegas Hasri lagi.(ref/grc)