Dewan Desak Pemerintah Cabut IUP DSI

Kehadiran DSI Menyengsarakan

Kehadiran DSI Menyengsarakan

SIAK (HR) - Anggota DPRD Siak mendesak pemerintah mencabut izin usaha perkebunan PT Duta Swakarya Indah. Pasalnya, gugatan masyarakat terhadap areal perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu terus bertambah.

 Sedikitnya ada 11 titik areal perizinan PT DSI yang gugatannya diadukan ke DPRD Siak.

Rekomendasi ini muncul hasil pembahasan hearing Komisi II DPRD Siak bersama Disperindagkop-UMKM, Kabag Tapem, 3 kelompok masyarakat, Senin (9/2). Sayangnya PT DSI, tidak hadir dalam pertemuan ini.

Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi II, Syamsurizal didampingi Sekretaris Muhtarom anggota Ariadi Tarigan dan 4 anggota komisi II lainnya.

 Hasil pembahasan, Komisi II mengeluarkan 4 rekomendasi, yang pertama meminta pemerintah mencabut IUP PT DSI, dan menindaklanjuti laporan 3 kelompok masyarakat yang mengadu karena lahannya diklaim areal PT DSI.

Tiga kelompok masyarakat yang mengadu pada hearing kali ini yakni, kelompok tani yang lahannya dikelola oleh PT Karya Dayun, kelompok tani yang lahannya dikelola oleh Koperasi Sengkemang Jaya, dan masyarakat Desa Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib yang dipimpin Sekdes, Kadi Yafri.

Tiga kelompok ini mengajukan gugatan yang sama, merasa lahannya diserobot oleh PT DSI.

Bismar, anggota Koperasi Sengkemang Jaya mengatakan, koperasi mengelola lahan masyarakat seluas 3.000 hektare HTR, bekerjasama dengan PT Nusa Prima Manunggal. Dalam perjalanan, pengurus koperasi bermain dengan PT DSI sehingga lahan masyarakat terjual.

"Ada 4 oknum pengurus Koperasi Sengkemang Jaya telah kami laporkan ke Polda Riau, dengan dugaan menjual lahan masyarakat ke PT DSI. Semuanya telah diproses hukum," terang Bismar dalam forum hearing.

Proses jual beli lahan masyarakat itu, lanjut Bismar, berlangsung dari tahun 2010-2014, akhirnya 3.000 hektare lahan masyarakat habis terjual, dan masyarakat tidak mendapat apa-apa.

Menyengsarakan

Menggapi laporan itu, politisi partai Hanura, Ariadi Tarigan pada hearing mengatakan DPRD Siak siap di garda terdepan mendampingi masyarakat dalam menuntut haknya pada PT DSI.

 Ia menilai, kehadiran PT DSI di Siak hanya menyengsarakan masyarakat. "Seharusnya kehadiran pengusaha bisa membantu masyarakat, namun PT DSI malah menyengsarakan. Terbukti dengan banyaknya laporan masyarakat yang datang mengatakan lahannya diserobot PT DSI, laporan itu terus bertambah," kata Ariadi Tarigan.

Selain itu, Ariadi Tarigan mengaku banyak kejanggalan terjadi pada PT DSI. Izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan keluar dari tahun 98, namun izin lokasi baru dikantongi PT DSI pada tahun 2006. Anehnya lagi, sampai saat ini perusahaan PT DSI belum mengantongi HGU, melainkan hanya mengantongi IUP.

Menurut Ariadi Tarigan, jika dirunut dari waktu pertama dikeluarkan areal pelepasan hutan dari kementerian ke PT DSI, dan rentang waktu izin lokasi dan IUP yang dikantongi, perusahaan itu sudah tidak layak lagi beroperasi mengelola kebun.

Mengacu para Permentan 98 tahun 2013, Ariadi Tarigan menegaskan masyarakat memiliki hak penuh untuk merebut lahan yang telah ia kuasai sebelumnya. "Mengacu pada undang-undang, izin lokasi harus diperoleh 1 tahun setelah pelepasan kawasan hutan keluar, namun izin lokasi baru keluar tahun 2006.

Ini ada apa? Seharusnya lahan yang dikuasai masyarakat di areal perizinan sudah diingklafkan, namun kini malah menimbulkan konflik," tegas Ariadi Tarigan.

Ia sangat kecewa pihak perusahaan tidak hadir dalam hearing tanpa keterangan. Seharusnya, semua pertanyaan dan tuntutan masyarakat bisa dijawab langsung oleh perusahaan, dan DPRD bisa melakukan mediasi. Namun, ketidak hadiran perusahaan malah memancing amarah warga.

"Kami sudah mengirimkan surat panggilan pada PT. DSI untuk hadir hearing, namun tidak satupun perwakilan yang hadir, tidak ada pemberitahuan," kata Syamsurizal. (lam)