Mantan Rektor UIN Suska Riau Kembali Disidangkan Terkait Dugaan Korupsi

Mantan Rektor UIN Suska Riau Kembali Disidangkan Terkait Dugaan Korupsi

Riaumandiri.co - Tak lama lagi, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Ahmad Mujahidin kembali dihadapkan ke meja hijau dalam perkara korupsi. Kali ini, dia akan disidangkan dalam perkara dugaan dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019.

Penanganan perkara itu dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selain dia, perkara itu juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Veni Aprilya selaku Bendahara Pengeluaran di perguruan tinggi negeri tersebut.

Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21, beberapa waktu yang lalu. Penyidik selanjutnya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.


"Benar. Sudah tahap II pada Kamis (15/2) kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring, Minggu (18/2).

Dikatakan Rionov, proses tahap II dilakukan di tempat yang berbeda. Untuk Ahmad Mujahidin, tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Di sana, dia masih menjalani hukuman dalam perkara korupsi yang lain.

"Untuk tersangka VA, di Lapas Perempuan," kata mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar itu.

Dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara, maka status penahanan menjadi kewenangan JPU. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan.

Sembari itu, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, salah satunya surat dakwaan. Jika rampung, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kita limpahkan ke pengadilan," pungkas Rionov Oktana Sembiring.

Perkara yang menjerat keduanya bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana Badan Layanan Umum (BLU) yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan revisi ke-8 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123.675.151.00

Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

Dalam periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Aprilya yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.

Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Aprilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor.

Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya.

Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp.122.694.060.414,00. Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000,00.

Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414, terdapat yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7.616.174.803. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.