Korupsi Pengadaan e-Learning Rohul

M Zein dan Rekanan Segera Diadili

M Zein dan Rekanan Segera Diadili

PEKANBARU (riaumandiri.co) - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), M Zein akan diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning di dinas yang dipimpinnya.

Selain M Zein, turut juga diadili seorang rekanan pada kegiatan tersebut. Rekanan proyek tersebut yakni, Hasrizal alias Ujang, Wakil Direktur CV Gusti Vanola.
"Berkas perkara korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning, sudah kita terima, dan agenda persidangannya dijadwalkan pekan depan," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring, Senin (15/8).

Dikatakan Denni, berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan M Zein dan Hasrizal pada pengadaan alat komputer TIK/E-Learning, telah merugikan negara sebesar Rp300 juta.


Perbuatan itu terjadi tahun 2014 lalu. Di mana Kementerian Pendidikan Nasional, menyalurkan dana bantuan untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu.

Dana anggaran APBN 2014 itu, diperuntukan bagi pembelian alat komputer TIK/E-Learning, yang pada hakikatnya untuk peningkatan mutu belajar siswa. Namun, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut M Zein (kadisdikpora) diduga mengarahkan kepala sekolah untuk membeli alat komputer TIK/E-Learning kepada Hasrizal (kontraktor).

Atas perbuatan itu, M Zein diduga mendapatkan fee ataupun keuntungan dari Hasrizal alias Ujang. Hal ini tidak boleh karena sesuai petunjuk teknis pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola.

Hasil audit yang dilakukan, terjadi penyelewengan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rtc)