Bobby Sugara Masih Misterius

Bobby Sugara Masih Misterius

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Bengkalis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (11/8), diwarnai dengan amarah majelis hakim. Hal itu disebabkan Berita Acara Pemeriksaan terhadap saksi kunci bernama Bobby Sugara, tidak ditemukan dalam proses persidangan.

Padahal, dalam sidang sebelumnya majelis hakim telah meminta supaya Bobby Sugara ikut dihadirkan dalam persidangan, untuk dimintai keterangannya. Pasalnya, yang bersangkutan dinilai sebagai salah satu pihak yang paling mengetahui perihal aliran dana hibah tersebut. Karena BAP-nya tak ditemukan, alhasil Bobby pun masih tetap misterius.

Bobby Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kemarin adalah Dedi Yudhistira dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.


 Ia dimintai keterangannya untuk dua terdakwa, yakni mantan Bupati Bengkalis Herliyan saleh dan mantan Kabag  Keuangan Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf.

Di hadapan majelis hakim, Dedi menjelaskan, ia bersama tim dari BPKP Riau melakukan audit terhadap pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012.

"Kami langsung ke masyarakat untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Ada 1.387 kelompok yang dikonfirmasi. Kalau total keseluruhannya yaitu 4.022 kelompok di 8 kecamatan. Dari sana, kami bisa mengambil kesimpulan ada kerugian negara sebesar Rp31 miliar," ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.

Menurut Dedi, dana hibah tersebut seharusnya dipertanggungjawabkan sesuai dengan proposal yang diajukan. Kenyataannya, hampir semua proposal tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Ada yang menerima sebagian. Ini nyata yang kita temukan," tambahnya.

"Dari Rp200 miliar itu, mungkin ada yang digunakan sesuai peruntukannya. (Untuk mengetahuinya) Makanya kami konfirmasi langsung ke penerima," sambungnya.

Pihaknya meyakini, dana hibah Bengkalis Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak prosedural. Mulai dari dari pengajuan hingga pencairannya.

"Seharusnya ada di KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggara-Prioritas Plafon Anggaran Sementara,red). Tapi itu tidak ada dibahas. Caranya hanya Ketua DPRD (kala itu, Jamal Abdillah,red) menyerahkan daftar (penerima) dan diinput. Munculnya saat penetapan APBD dengan menitipkan daftar," ujarnya lagi.

BAP Tak Ada Balam beberapa kali persidangan, ada satu nama yang kerap disebut-sebut, yakni Bobby Sugara, yang diduga sebagai calo dalam pengajuan proposal dana hibah bernilai Rp272 miliar tersebut.

Terkait nama Bobby ini, majelis hakim menanyakannya apakah auditor BPKP Riau pernah melakukan klarifikasi terhadpa yang bersangkutan. Menjawab pertanyaan itu, Dedi mengaku tidak pernah bertemu. Sehingga pihaknya hanya memeriksa berdasarkan BAP saja.

Sontak saja, hal ini membuat majelis hakim terkejut. Pasalnya, dari berkas perkara yang dipegang majelis hakim, tidak ditemukan adanya BAP atas nama Bobby Sugara.

Sementara, saksi ahli ada memegang berkas perkara yang didalamnya terdapat keterangan Bobby Sugara. Pria ini juga disebut-sebut  mendapat fee sebesar 20 persen dari kelompok penerima aliran dana.

"Sejak awal saya sudah perintahkan supaya dia (Bobby) dihadirkan jadi saksi tambahan. Tapi tak pernah muncul. Kenapa itu, dihilangkan BAP-nya atau bagaimana," tanya Marsudin yang juga merupakan Ketua PN Pekanbaru kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Tolong, dipanggil ini, penyidiknya. Siapa itu namanya. Edi Munawar. Langsung tembuskan ke Kapolda Riau. Bila perlu ke KPK. Jadi jangan main-main ini," berang dia.

Kemarahan Marsudin ini bukan tanpa alasan. Majelis hakim, menurutnya, ingin memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan dana hibah ini. Apalagi, Bobby selaku calo disebut-sebut menikmati dana sebesar Rp17.548.500.000.


Sementara para pengurus masing-masing kelompok dana hibah diduga menerima Rp7.230.740.000. Begitu pula sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

"Dia (Bobby,red) paling besar menikmati itu (kerugian negara,red). Tapi tidak dijadikan tersangka," sindir Marsudin Nainggolan.

Seperti diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU, disebutkan kalau Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis 2009-2014 bersama-sama dengan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sekaligus selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis, serta almarhum Asmara Hasan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau Sekda Bengkalis 2012, Azrafiani Azis Rauf selaku Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis, turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
 
Dalam pelaksanaan pencairan dan penggunaan dana hibah Bengkalis tahun 2012 tersebut ternyata terdapat penyimpangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan terdakwa Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, bersama sejumlah nama lainnya diduga telah menguntungkan orang lain yaitu oknum anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 antara lain Jamal Abdillah Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp133.500.000, Muhammad Tarmizi Rp600.000.000, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60.000.000, Mira Roza Rp35.000.000, Yudi Rp25.000.000 dan Amril Mukminin Rp10.000.000.

Mantan anggota DPRD Bengkalis lainnya, yakni Heru Wahyudi Rp15.000.000. Kini Heru menjadi tersangka dalam kasus ini dan berkasnya perkaranya masih dalam proses di Polda Riau. (dod)