Saat Mendaftarkan Jalurnya

Pengurus Jalur Diwajibkan Bawa Bendera Jalur

Pengurus Jalur Diwajibkan Bawa Bendera Jalur

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)-Kepala Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga  Kuansing, Marwan mengimbau kepada setiap pengurus jalur yang mendaftarkan jalurnya ikut pacu jalur tradisional maupun jalur mini diwajibkan membawa bendera jalur dan diberikan kepada panitia di sekretariat jalur di gedung Narosa, Teluk Kuanta,n yang sudah dibuka mulai beberapa hari ini.


"Waktu mendaftarkan jalur nanti diwajibkan untuk membawa bendera jalur ukuran 60 x 90 cm satu buah, karena ini menjadi syarat wajib bagi peserta pacu jalur,"ujar Kadisbudparpora Kuansing, Marwan kepada Haluan Riau di sekretariat pacu jalur, Senin (8/8).


Bendera jalur nanti ujar Marwan, akan kita pasang di sepanjang tepian Narosa Teluk Kuantan yang menjadi gelanggang perpacuan. Untuk pacu jalur mini pendaftaran paling lambat 19 Agustus dan untuk pacu jalur tradisional pendaftaran paling lambat 23 Agustus mendatang.



"Sekarang pendaftaran sudah kita buka, di Balai Kesenian Narosa jalan Tugu Timur Nomor 70 Teluk Kuantan atau berada di sebelah Wisma Jalur atau di belakang Kantor Pabung,"ujar Marwan.


Kemudian untuk teknical meeting pencabutan undian jalur mini dimulai Sabtu (20/8) mulai 08:30 WIB di Gedung Narosa Teluk Kuantan. Untuk teknical meeting dan pencabutan undian jalur tradisional Rabu (24/8), mulai pukul 08:30 WIB.


Untuk jadwal pacu jalur mini nanti akan digelar mulai Minggu-Selasa (21-23/8) selama tiga hari. Dan untuk pacu jalur tradisional dimulai Kamis- Minggu (25-28/8) selama empat hari.


Pengurus jalur yang mendaftarkan jalurnya ikut berpacu pada pacu jalur tradisional di tepian Narosa Teluk Kuantan nanti wajib mengisi formulir pendaftaran dengan mengisi nama jalur, jenis kayu jalur, jumlah isi jalur, tahun pembuatan, kecamatan, desa, kabupaten, nama ketua dan nama tukang jalur. Terakhir pengurus jalur juga harus mengisi prestasi yang pernah diraih, apabila belum ada bisa dikosongkan.


"Selain itu, pengurus juga wajib menandatangani surat pernyataan pacu jalur, dan mentaati seluruh tata tertib pacu jalur tahun 2016, serta bertanggung jawab terhadap kejadian maupun kericuhan yang terjadi selama pelaksanaan pacu jalur serta bersedia menerima sanksi sesuai UU dan peraturan yang berlaku,"pungkasnya.(rob)