8 Bulan Ditahan, tidak Terbukti Bersalah

Zainal Abidin Divonis Bebas

Zainal Abidin Divonis Bebas

UJUNGTANJUNG(riaumandiri.co)-Terdakwa Zainal Abidin (56) bin Sirap warga Simpang Tugu Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir merasa lega dan puas atas putusan Majelis Hakim yang membebaskannya dari semua tuntutan Jaksa Penentut Umum. Padahal dia sudah 8 bulan mendekam di Rutan Bagan Siapiapi.


Sekitar 5 Januari 2016 lalu Terdakwa Zainal Abidin bin Sirap menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Pujud atas perbuatan melakukan pencabulan ke pada anak tirinya (SR) yang masih berumur 15 tahun.


Atas persangkaan itu, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Rokan Hilir Candra Risky SH dan Sulestari SH , Terdakwa Zainal Abidin didakwa dengan bentuk Dakwaan Alternatif Subsidaritas, yaitu :Primair, Melanggar Pasal 76 D jo. Pasal 81 ayat (1), ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; yang kedua , Melanggar Pasal 76 E jo. Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU  No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan ketiga, Melanggar Pasal 46 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.



Dalam berkas tuntutan yang dibacakan JPU Sulestri SH di sidang sebelumnya bahwa Terdakwa Zainal Abidin berdasarkan bukti buktidan keterangan saksi saksi yang dihadirkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana Pasal 76 D jo. Pasal 81 ayat (1), (3) UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan Tuntutan Penjara 12 tahun, Denda Rp. 800.000.000 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Namun dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada hari Kamis (3/8) sore kemarin yang di Ketuai Oleh Lukman Nul Hakim SH MH dengan dua anggotanya Andry Aswin SH MH dan Rina Yose SH menyatakan bahwa Terdakwa berdasarkan bukti bukti dalam persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan, sehingga membebaskan Terdakwa dari hukuman,merehabilitasi nama baik Terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada Negara.


Atas putusan yang dibacakan mejelis Hakim itu , JPU Sulestari SH mangajukan pikir pikir. "Tidak menutup kemungkinan akan mengajukan Kasasi," jelasnya.
Kuasa Hukum Terdakwa Kalna Surya Siregar SH mengatakan, "Saya sejak awal sudah yakin klien saya tidak bersalah. Pengadilan sebagai tempat mencari keadilan telah menyelesaikan tugasnya. Bebasnya Terdakwa ini bukan karena kehebatan Pengacaranya, tapi karena hukum acaranya yang mengatur demikian," ujarnya.


Selanjutnya dikatakan diharapkan kepada setiap orang dan siapa saja agar menghormati putusan ini, karena putusan tersebut dijatuhkan dengan irah-irah. “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lagi pula doktrin hukum menegaskan Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya “putusan hakim harus dianggap benar”. " Ujarnya saat ditemui di Kantornya Jumat (5/8)


Terkait Putusan ini , Humas Pengadilan Negeri Rokan Hilir Lukman Nul Hakim sekaligus Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini membenarkan pu tusan itu, kita majelis sudah sepakat dengan Pertimbangan putusan itu, dijelaskannya dalam Adigium hukum" Lebih Baik Membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada kita menghukum 1 orang yang tidak bersalah." Pungkasnya. ***