Hari Ini, Bakal Diteken Mendagri
PEKANBARU (HR)-Bila tidak ada aral melintang, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menandatangani surat resmi kepada Pemprov Riau. Surat itu sebagai jawaban permohonan Pemprov Riau, agar bisa menjalankan APBD Riau tahun 2015.
Surat 'sakti' tersebut, akan menjadi jawaban dari segala kendala yang dialami Pemprov Riau, yang selama masih terkendala dalam penggunaan APBD 2015. Begitu pula untuk proses seleksi para pejabat, yang akan duduk dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemprov Riau yang baru.
"Mudah-mudahan besok (hari ini, red) diteken Mendagri (Menteri Dalam Negeri, red). Sebelumnya Mendagri sudah menyetujui," terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, M Guntur, Minggu (8/2) di Jakarta.
Seperti diketahui, hingga saat ini Pemprov Riau belum kunjung bisa menggunakan dana APBD 2015, karena terkendala SOTK. Pasalnya, APBD tahun ini hanya mencantumkan nomenklatur yang disesuaikan dengan SOTK baru. Sejauh ini, Pemprov Riau belum bisa menerapkan SOTK baru tersebut, karena masih ada beberapa proses yang harus dilalui, di antaranya proses seleksi pejabat yang akan menempati beberapa satuan kerja (satker) yang ada dalam SOTK baru tersebut.
Terkait hal ini, Pemprov Riau sebenarnya sudah mendapat solusi. Pemerintah Pusat telah mengizinkan Pemprov Riau menggunakan dana APBD dengan cara menunjuk pelaksana tugas (Plt) di sejumlah satker dalam SOTK baru. Namun Pemprov Riau masih membutukan surat resmi yang ditandatangani Mendagari, supaya ada dasar hukum yang jelas dalam melaksanakan kebijakan itu.
Menurut Kepala BKD Riau, M Guntur, bila tidak ada aral melintang, hari ini, (Senin, 9/2), Mendagri akan menandatangani surat permintaan Pemprov Riau tersebut. Sejauh ini, Direktur Keuangan dan Sekjen Kemendagri sudah menekan surat tersebut. "Tinggal menunggu teken Mendagri, mudah-mudahan hari ini selesai," ujar Guntur, yang ditugaskan khusus mengawal proses surat tersebut.
Sebelumnya, Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, mengatakan, pada minggu ini, Pemprov Riau mulai melakukan proses penyeleksian pejabat sementara dan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi pejabat SOTK baru Pemprov Riau tersebut.
"Surat itu akan menjadi pedoman kita untuk menyeleksi pejabat sementara,"ujar Plt Gubri, Arsyadjuliandi Rachman minggu lalu.
Sementara itu, untuk proses seleksi pekan depan sudah mulai dilaksanakan. Prosesnya sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Kita ingin taat aturan untuk melakukan konsultasi ini. Proses seleksi harus terbuka sesuai dengan undang-undang, mudah-mudahan dengan pedoman yang kita pegang nanti bisa menjadi panduan," ujarnya.
Untuk melakukan seleksi terbuka ini, kata Andi, dirinya Bukan tidak berani untuk melakukan, langsung. Namun perlu kehati-hatian dalam menjalankannya, di samping itu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan.
"Kita taat aturan untuk melakukan konsultasi ini, proses ASN ini tidak saja terjadi pada kita, di Kementrian juga seperti itu, contohnya saja di BPK pusat ada yang melantik tanpa proses sesuai undang-undang, terpaksa harus membatalkannya dan menyeleksi ulang sesuai undang-undang," tegas Plt Gubri. (nur)