Disanksi Peringatan Tertulis

Saut Divonis Langgar Kode Etik

Saut Divonis Langgar Kode Etik

JAKARTA (riaumandiri.co)-Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, akhirnya dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis. Selain itu, Saut juga diminta untuk memperbaiki sikap ke depannya.


Sanksi itu dijatuhkan Komite Etik yang dibentuk untuk mengusut adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Saut Situmorang. Hasilnya, Saut dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik tingkat sedang.


"Menyatakan terperiksa Saut Situmorang terbukti dan secara sah bersalah melakukan pelanggaran sedang," kata Ketua Komite Etik, Buya Syafi'i Maarif di KPK, Rabu (3/8).

Saut
Komite Etik tersebut terdiri dari tujuh orang yaitu Syafi'i Maarif sebagai ketua dan 6 anggota yaitu Imam Prasodjo, Nathalia Subagyo, Erry Riyana, Frans Magnis Suseno, serta perwakilan KPK yaitu Agus Rahardjo dan Alexander Marwata.

"Oleh karena itu, Komite Etik menjatuhkan sanksi peringatan tertulis dan yang bersangkutan harus memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku. Menjaga seluruh sikap dalam kapasitas pimpinan KPK, tidak bersikap diskriminatif atau pelecehan terhadap siapapun atau lembaga berdasarkan ras, usia atau status ekonomi dalam pelaksanaan tugas, bersikap lebih hati-hati dalam menjalin hubungan dengan kelompok yang dapat mengganggu kemandirian dan independensi, serta mematuhi peraturan komisi yang mengambil keputusan," tambahnya.


Komite itu dibentuk pada 29 Juli lalu dan telah bersidang selama empat  kali untuk menindaklanjuti laporan dari pengurus HMI dan KAHMI ke Deputi PIPM KPK.

"Mudah-mudahan dengan keputusan ini, semua pihak akan memahami dan Bareskrim akan bisa lebih bekerja sama. Dan pelapor memahami, yang bersangkutan juga sudah mengakui dan meminta maaf," kata Syafi'i.

Hal ini berawal dari pernyataan Saut dalam sebuah siaran salah satu stasiun TV swasta yang menyinggung HMI dan KAHMI. Saut pun juga telah meminta maaf secara terbuka terkait hal tersebut.

Sempat Menangis
Buya menyebut saat pemeriksaan, Saut Situmorang sempat menangis. "Pak Saut sangat kooperatif dan dua kali pertemuan menangis, saya rasa itu otentik," ujar Buya.

Di tempat yang sama, anggota Komite Etik Imam Prasodjo mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah melakukan sejumlah pertimbangan melalui berbagai dokumen serta bukti-bukti lainnya. Dia juga mengatakan bahwa hal ini akan menjadi pelajaran berharga KPK untuk lebih kompak dan menghadapi tantangan ke depan.

"Ini pelajaran amat berharga apabila terjadi sesuatu yang mengganggu pihak tertentu. Masalah ini ditangani oleh Pimpinan KPK supaya selesai dan Pimpinan KPK dapat bekerja kembali, tetap utuh, kompak, saling menjaga, saling mengisi," kata Imam.

Kemudian, Agus menambahkan bahwa dalam beberapa waktu ke depan keputusan lengkap Komite Etik itu dapat dilihat langsung melalui website KPK. Komite Etik telah melakukan sidang sebanyak 4 kali dengan mengundang ahli, terperiksa yaitu Saut Situmorang, dan saksi-saksi sebelum mengeluarkan putusan tersebut.

"Kami selaku pimpinan minta doa agar bisa bekerja lebih baik ke depan," ucap Agus. (bbs,dtc, kom, ral, sis)