Komisi II DPR: Wali Kota Ex Officio Kepala BP Batam Menyalahi Aturan

Komisi II DPR: Wali Kota Ex Officio Kepala BP Batam Menyalahi Aturan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi II DPR menilai penunjukkan Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Karena itu, Komisi II mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang perubahan free trade zone menjadi Kawasan Ekonomi Khusus selama tidak memberi dampak khusus pada usaha kecil menengah dan masyarakat Batam, serta masyarakat Kepri pada umumnya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron.

Hal tersebut dilontarkan Herman Khaeron saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ombudsman, Kadin Batam, Kadin Kepri, Kemenkum HAM, dan Lembaga Kajian Universitas Gadjah Mada (UGM), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2019).


Dualisme penataan kawasan Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau menimbulkan tumpang tindih regulasi dan kewenangan antara Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Wali Kota Batam. 

Pemerintah Pusat lewat Dewan Kawasan Batam bahkan menunjuk Wali Kota Batam sebagai ex officio BP Batam.  Hal tersebut  yang memunculkan desakan agar Komisi II DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian masalah Batam. Seperti diketahui, jabatan Kepala BP Batam ada di wilayah ekonomi dan bisnis. Sementara Wali Kota ada di wilayah pemerintahan.

Menurut Herman Khaeron, perlu ada kebijakan pemerintah yang konprehensif untuk menata ulang Batam. Komisi II DPR RI pun akan meminta penjelasan kepada Dewan Kawasan Batam yang diketuai Darmin Nasution.

Namun, Darmin tak kunjung hadir dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. Padahal, ini persolan yang sangat penting untuk dibahas. 

Bahkan, anggota Komisi II DPR RI Firman Subagyo menegaskan, ketidakhadiran Darmin sangat melecehkan Parlemen. Untuk itu, keberadaan Pansus DPR RI untuk penyelesaian masalah Batam menjadi sangat urgen.

“Komisi II mendesak pemerintah untuk merumuskan dan menetapkan hubungan kelembagaan BP Batam dengan Pemkot Batam yang mempertimbangkan aspek regulasi, ekonomi, dan kelembagaan yang tidak bertentangan dengan UU yang melibatkan masyarakat dan pihak terkait,” tambah Herman.

Hasil kajian Lembaga Kajian UGM menyatakan, bila Wali Kota Batam menjadi ex officio Kepala BP Batam, akan terjadi maladministrasi. 

"Sebenarnya tidak terjadi dualisme kepentingan penataan di Batam. Sekali lagi Batam adalah wilayah khusus dengan kerja khusus pula," bunyi pernyataan Lembaga Kajian UGM. 

Reporter: Syafril Amir