Anak Mantan Gubri Disebut-sebut Terlibat

Anak Mantan Gubri Disebut-sebut Terlibat

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Polda Riau terus memperdalam kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor di Dinas Pendapatan Riau. Sejauh ini, penyidik Polda Riau telah mengantongi empat nama yang diduga sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Dari empat nama tersebut, salah satunya diketahui sebagai anak mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang berinisial Wd. Ia diduga mengetahui kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor di Dispenda Riau. Saat ini, ia merupakan Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan di Dispenda Riau.


Selain itu, penyidik juga telah mengantongi calon tersangka lainnya berinisial Sy. Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kasi Penagihan dan Pembukuan di Dispenda Riau dan merupakan Kasi Pengawasan dan Pembukuan di instansi tersebut. Sejauh ini, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Anak
"Keduanya masih berstatus saksi," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, saat dikonfirmasi Senin (25/7).

Selain itu, juga terdapat dua nama lain, yakni St dan Es, keduanya operator ruang kontrol.
Keempat tersangka diketahui bekerja di bawah wewenang Wd dan Sy. Hingga kini, keempatnya belum ditahan. Sejauh ini, baik Wd mau pun Sy, sudah dua kali dipanggil untuk dimintaiketerangan.

"Belum kita lakukan penahanan karena masih proses penyidikan. Memang mereka di bawah pengawasan keduanya (WD dan Sy,red)," sambung Guntur.

Sementara, untuk melengkapi berkas perkara, penyidik berencana memanggil Kepala Unit Pelayanan Teknis Sistem Pelayanan Satu Atap Kota Pekanbaru, Genta Gamari, yang dijadwalkan hari ini (Selasa, 26/7). Genta juga diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.

Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau telah meningkatkan status perkara dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor di Dispenda Riau ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah Penyelidik mengantongi minimal tiga alat bukti untuk meningkatkan status perkara, dan setelah melalui proses gelar perkara.

Tiga alat bukti tersebut tidak termasuk hasil perhitungan potensi kerugian negara. Hingga saat ini penyidik sudah berkordinasi dan masih menunggu hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.

Sementara, saat kasus ini dalam tahap penyelidikan, diketahui sudah ratusan saksi yang diperiksa terkait perkara ini. Mulai dari honorer dan pegawai di Dispenda Riau, biro jasa, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dan Jasa Raharja. Paling banyak, para saksi tersebut berasal dari wajib pajak. Totalnya ada 200 orang wajib pajak.

Dari data yang dihimpun, dugaan korupsi ini diprediksi mencapai miliaran rupiah. Jumlah tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor yang tidak disetorkan ke kas negara. Ada pun modus yang digunakan dalam perkara ini dengan memanfaatkan biro jasa untuk mengurus pajak ke Dispenda Riau.



Diduga biro jasa mampu melakukan 'lobi' terhadap petugas pajak untuk mengurangi denda pajak kendaraan bermotor yang seharusnya dibayarkan, misalnya kendaraan mati pajak 4 tahun, oleh biro jasa bisa diringankan dendanya. Itulah yang diduga dinikmati oleh oknum biro jasa dan oknum pegawai.

Sejauh ini penyidik memperkirakan terdapat sekitar 400 unit kendaraan yang pajaknya tidak disetorkan. Oknum biro jasa juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Jumlah biro raja bisa dalam perkara ini bisa saja lebih dari satu. Secara kasat mata, mudah saja menandakan jumlah pajak yang disetor ke kas negara dan yang tidak disetorkan. Dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor terdapat tiga institusi yang terlibat.

Selain Dispenda Riau, juga ada Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dan Jasa Raharja. Ditlantas Polda Riau berperan menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Sementara Jasa Raharja turut menerima setoran jaminan kecelakaan lalu lintas. (dod)