Istana Bahas SP3 Karhutla

Istana Bahas SP3 Karhutla

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kebijakan Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan tersangka kebakaran hutan dan lahan di Riau tahun 2015 lalu, mendapat perhatian khusus dari Kepala Staf Khusus Presiden RI, Teten Masduki. Ia mengatakan, hal itu akan segera dibahas secara khusus dengan Kapolda Riau dan Kapolri.
 

Hal itu ditegaskan Teten Masduki, usai menggelar rapat di Posko Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kamis (21/7).
Dikatakannya, pesan Presiden Jokowi mengenai penegakan hukum

Istana
yang harus dipastikan. Kawasan lahan yang terbakar dipastikan tidak akan dikembalikan lagi kepada pengelola, atau pemiliknya lagi.
"Sudah dikatakan presiden, Law Invorenment (Hukum Lingkungan,red) itu dipastikan. Lahan terbakar tidak lagi diserahkan kepada mereka yang terbukti tidak sanggup mengelola lahannya," sebut Teten Masduki.

Sedangkan untuk menindaklanjuti perihak dikeluarkan SP3 tersebut, Teten mengatakan pihaknya akan membicarakan hal tersebut secara khusus dengan Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto, dan Kapolri, Jend Pol Tito Karnavian. "Soal SP3, nanti saya memang akan secara khusus membicarakannya dengan Pak Kapolda dengan Pak Kapolri," ungkapnya.

Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mengetahui pasti mengapa pihak Polda Riau mengeluarkan SP3 terhadap perusahaan terangka Karhutla tersebut. Dalam hal ini, pihaknya akan meminta penjelasan lebih detil dari Polda Riau. Karena sebelumnya Presiden sudah memerintahkan agar perusahaan yang telah dengan sengaja membakar lahan agar di proses, tanpa ada pandang bulu.

"Saya memang belum tahu, apakah ini karena faktor tidak ada pidananya atau faktor kesulitan mencari pelakunya, atau ada faktor lainnya," tambahnya.

Ditambahkannya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(LHK) terkait status SP3 15 Perusahaan tersebut. Menurut Teten, Kemen LHK juga akan mengefektifkan kejadian tersebut, karena kasus tersebut menjadi ketakutan bagi pemerintah karena akan melakukan kembali pembakaran, karena masih berlanjutnya izin perusahaan tersebut.

Lebih jauh, dikatakan Teten, pemerintah terus berupaya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembakar lahan, baik dari Perusahaan maupun dari masyarakat. Kasus kebakaran yang telah melanda Riau selama 18 tahun sudah membuat banyak kerugian, dan kebakaran yang terjadi selalu akibat sengaja di bakar.


Ditingkatkan
Sebelumnya, dalam rapat di Ruang Satgas Karhutla Riau, Teten juga menyinggung kemampuan penyidik Kepolisian dalam menegakkan hukum bagi pelaku Karhutla. Kemampuan untuk proses penyelidikan dan penyidikan hingga mengungkap perkara perlu ditingkatkan, agar pelaku dapat dijerat, tanpa memanfaatkan celah untuk lari dari tanggung jawab mereka selaku terduga pelaku pembakar lahan.

"Pembuktian akan cukup sulit. Tetapi Saya kira Kepolisian akan meningkatkan kapasitasnya sehingga pelaku pembakar hutan akan terus lolos," tambahnya.

"Saya maunya Pak Presiden datang ke Riau bukan karena bencana asap, tetapi untuk kemajuan dan pembangunan Riau," harap Teten.

Pihaknya dan Menteri LHK Siti Nurbaya, akan meninjau proses administrasi perizinan perusahaan-perusahaan yang diduga sebagai pelaku pembakar lahan. Selain pidana, pelaku pembakar lahan yang diduga merupakan perusahaan akan juga bisa dijerat dengan hukum perdata.

"Saya kira upaya Law Invorenment bukan dari pidana itu saja. Dari perizinan, administrasi, perizinan lahan bisa dilakukan (evaluasi), dari Bu Menteri tadi sudah bicara itu bisa diefektifkan. Itu yang lebih ditautkan perusahaan-perusahaan izin dicabut. Saya berdiskusi dengan Bu Siti Nurbaya tentang SP3. Kalau melalui administratif itu kewajiban perusahaan menjaga lahannya," jelasnya lebih lanjut.

Sesuai Prosedru
Terkait hal itu, Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto, menjelaskan, pengeluaran SP3 tersebut dilakukan sesuai prosedur. Termasuk pemeriksaan saksi ahli. Menurut Supriyanto, faktanya terdapat beberapa permasalahan sehingga pihaknya menerbitkan SP3.

"Situasinya tumpang tindih. Ada lahan yang milik perusahaan dikuasai masyarakat. Ada juga terkait masalah administrasi. Ada yang sudah dibuktikan ahli tidak terbukti (melakukan pembakaran). Ketika memang tidak terbukti harus diberikan jawaban sebenarnya. Kalau tidak terbukti harus kita hentikan," terangnya.

Namun Kapolda juga menegaskan tidak tertutup kemungkinan perkara tersebut dibuka kembali jika ada bukti baru yang mewajibkan penyidik kembali melakukan proses hukum. "Kalau ada alat bukti baru silakan, kita buktikan," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Supriyanto juga memaparkan tindakan hukum yang telah dilakukan jajarannya sejak menjabat sebagai Kapolda Riau. Dikatakannya, sejak April 2016, pihaknya sudah menangani 63 kasus karhutla dengan 78 tersangka.

"Ini data tidak pernah kami rahasiakan. Dari 63 kasus ada 4 (kasus) penyelidikan, 16 kasus sidik, 4 tahap I, dan 38 tahap II.Ddan ada juga yang kita SP3 satu," terangnya.

Terhadap SP3 yang diterbitkan pada masa kepemimpinannya tersebut, Supriyanto kembali menegaskan jika dilakukan sesuai prosedur dan bertanggung jawab. "Kita tidak ragu-ragu yang penting bertanggung jawab tidak mengada-ada. Kalau ada bukti baru ya silakan kita buka kembali," tutupnya.

Sementara itu, Komandan Satgas Karhutla Riau, Brigjen TNI Nurendi mengimbau masyarakat  membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi dan bukti-bukti terhadap lahan yang terbakar, termasuk di wilayah milik perusahaan.

"Gakkum (penegakkan hukum,red) tidak mudah. Perlu alat bukti, sehingga masyarakat yang baik membantu alat bukti sehingga kita membantu aparat hukum menegakkan hukum," kata Nurendi yang juga merupakan Komandan Korem 031 Wirabima. (dod, nur)