Sidang Perdana 'Teror Sampah' di Pekanbaru

PT MIG dan Pemko Disarankan Berdamai

PT MIG dan Pemko Disarankan Berdamai

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana gugatan PT Multi Inti Guna kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, Rabu (20/7). Dalam sidang perdana kemarin, majelis hakim yang menangani perkara tersebut menyarankan kedua belah pihak untuk berdamai.


PT MIG
Seperti diketahui, gugatan PT Multi Inti Guna (MIG), merupakan buntut dari kebijakan Pemko Pekanbaru, yang memutuskan kontrak kerja sama pengangkutan sampah di Kota Bertuah. Gugatan diajukan karena perusahaan itu menilai ada aturan yang dilanggar dalam pemutusan kontrak kerja sama tersebut.

Dari pihak Pemko Pekanbaru, sidang kemarin dihadiri mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, Edwin Supradana yang didampingi Bantuan Hukum Pemko Pekanbaru. Sementara dari pihak MIG, diwakili Edi Juhaidi SH dan Yudi Syafruddin.

Dalam sidang kemarin, majelis hakim yang diketuai Elfian yang didampingi dua hakim anggota yakni Dahlia Panjaitan dan Martin Ginting, mengarahkan kepada kedua belah pihak untuk menempuh mediasi untuk berdamai. Dalam kesempatan itu, hakim Martin Ginting ditunjuk sebagai mediator.

Usai sidang, Martin Ginting menjelaskan, proses mediasi dilakukan sebagai proses hukum sebelum masuk kepada pokok perkara. "Kita jadwalkan untuk dilakukan proses mediasi sebelum masuk ke pokok perkara," terangnya.

Dikatakan, untuk mediasi tersebut tidak dihadiri seluruh para pihak. Selain itu, berkas terkait juga dinilai belum lengkap. Dirinya mengatakan jika kelengkapan berkas tersebut akan dilengkapi sambil proses sidang dilanjutkan pekan depan.

"Mediatornya saya sendiri. Sambil melengkapi surat-suratnya kita arahkan acara untuk mediasi," sebut Martin Ginting yang juga merupakan Humas PN Pekanbaru tersebut.

Jika dalam tahapan mediasi dicapai kata sepakat, kata Martin Ginting, maka proses persidangan perdata dengan pembahasan materi pokok perkara tidak akan dilanjutkan. Sebaliknya jika tidak mencapai kata sepakat dalam tahapan mediasi, maka sidang akan dilanjutkan dengan masuk kepada pokok perkara.

"Kalau tidak (sepakat), maka lanjut sidang (pokok perkara)," tegasnya.

Sebelumnya, PT MIG melaporkan Pemko Pekanbaru ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait pemberlakukan denda yang diberikan dan pemutusan kontrak secara sepihak oleh Dinas Kesehatan dan Pertamanan Pekanbaru.


Persoalan ini bermula dari semrawutnya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, yang berbuntut pada menumpuknya sampah di hampir seluruh penjuru Kota Bertuah. Permasalahan ini semakin membesar, karena ratusan eks karyawan PT MIG juga sempat beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa, karena gaji mereka tak dibayar manajemen PT MIG selama dua bulan. (dod)