Tim Kejari Rohil membawa para tersangka korupsi untuk ditahan di Rutan

Diduga Korupsi, Kejari Tahan Empat PNS DKPP

Diduga Korupsi, Kejari Tahan Empat PNS DKPP

BAGANSIAPIAPI(riaumandiri.co)-Empat tersangka korupsi di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar, inisial IK, RA, AS dan AF, Selasa (19/7), ditahan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Pantauan wartawan saat di Kantor Kejaksaan Negeri Rohil, empat tersangka masuk ke mobil kijang inova B 8299 JZ, kemudian dikawal beberapa mobil lain. Mereka langsung menuju Cabang Rutan Bagansiapiapi, untuk dijebloskan ke empat tersangka.


Terkait penahanan itu, Kajari Rokan Hilir, Bima Suprayoga, menjelaskan, penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan sesuai perintah Undang-undang pasal 21 KUHP, yang memberikan wewenang kepada penyidik untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.



“Hal ini untuk mempercepat proses penyidikan. Kita harapkan proses penyidikan segera selesai, karena dengan ditahannya para tersangka ini, otomatis kami punya tanggung jawab untuk segera menyelesaikan
segera perkara ini. Jadi supaya tidak timbul pertanyaan, kapan ditahan, kapan?, hari ini dilakukan penahanan. Karena ini perintah undang-undang,” sebut Bima.


Pihaknya berkeinginan proses ini berlangsung secara profesional dan proporsional, setelah dilakukan penahanan segera setelah berkas selesai akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam tahap penuntutan. "Ini proses yang harus kita laksanakan. Kami berkeyakinan, proses penahanan ini sudah sesuai peraturan. Niat kami baik, untuk mempercepat dan memberi kepastian hukum kepada para tersangka ini," ujarnya.


Ketika ditanya apakah selama ini ke empat tersangka kooperatif, Bima menyatakan, ke empat tersangka sangat kooperatif, kapan dipanggil selalu datang.


Kerugian negara dalam kasus korupsi penggunaan anggaran rutin pemeliharaan berkala kendaraan dinas operasonal pada DKPP ini disebutkan sebesar Rp2 miliar yang telah dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.***