Kasus Suap ranperda reklamasi

Rekaman Ungkap Peran Prasetyo

Rekaman Ungkap Peran Prasetyo

JAKARTA (riaumandiri.co)-Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diduga berperan menjadi perantara suap dari perusahaan pengembang properti kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Kasus suap ini terkait percepatan pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
 

Dugaan muncul dari rekaman percakapan yang diputarkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro, Rabu (13/7) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Bahkan, dugaan muncul setelah Prasetyo beberapa kali diperiksa KPK menjadi saksi Ketua Komisi D DKI Jakarta M. Sanusi terkait kasus dugaan suap pembahasan dua raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta.


Dalam rekaman percakapan salah seorang saksi persidangan, yakni Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung dengan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, pada 17 Maret 2016. Pupung diduga menjanjikan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Janji supaya anggota DPRD DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna, sehingga jumlah peserta rapat dapat memenuhi syarat pengambilan keputusan terkait rancangan peraturan daerah.



Namun, apabila jumlah peserta rapat paripurna tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan, Pupung berencana melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya, yakni Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Gini Bang, jadi kalau misalnya nanti jam 14.00 lewat tidak ada apa-apa, saya lapor Bos (Aguan), supaya dia bisa tekan Pak Prasetyo lagi," tutur Pupung kepada Sanusi dalam rekaman percakapan yang diputar di Pengadilan Tipikor.


Kemudian, dalam penjelasan kepada penyidik KPK, ketika berbicara melalui telepon, Pupung mengatakan, Sanusi memastikan semua masalah dalam pembahasan Raperda sudah selesai. Namun, jadwal sidang paripurna tetap mundur dari jadwal semestinya.


Menurut Pupung, Sanusi juga menyebutkan sejumlah anggota DPRD DKI merasa resah dan menyampaikan komplain kepadanya. Sanusi juga merasa kesulitan mengarahkan para anggota DPRD, karena tidak ditugaskan untuk mengatur agar para anggota dewan menghadiri rapat.
Rekaman pembicaraan lainnya, Sanusi mengatakan kepada Pupung bahwa Prasetyo Edi bertindak tidak adil dalam membagikan uang bagi anggota DPRD yang lain.


"Iya, itukan sebenarnya ngebaginya benar-benar kacau balau deh dia (Prasetyo), makannya kebanyakan. Maksud gue, banyak banget bukan kebanyakan, ngerti enggak lo, kayak enggak ada tempat lain," kata Sanusi kepada Pupung dalam rekaman percakapan.
Kendati demikian, dalam persidangan, Pupung membantah pembagian yang dimaksud dalam percakapan adalah bagi-bagi uang. Bahkan, Ia mengaku tidak mengetahui arti pembicaraan Sanusi yang menyinggung masalah pembagian Prasetyo Edi. (kcm/rud)