Putusan PCA Terhadap Laut China Selatan Harus Diapresiasi

Putusan PCA Terhadap Laut China Selatan Harus  Diapresiasi

Jakarta (riaumandiri.co) - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai Indonesia sepatutnya mengapresiasi putusan Pengadilan Tetap Arbitrase (PCA) terkait konflik di Laut China Selatan pada Selasa, yang menolak klaim sembilan garis putus-putus (dash line) sebagai wilayah tradisional China.
"Indonesia harus mengapresiasi putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) dalam perkara yang diinisiasi oleh Pemerintah Filipina terhadap Pemerintah China terkait konflik di Laut China Selatan karena salah satu yang penting adalah dinyatakan tidak sah klaim China atas sembilan dash line," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/7).
Ia mengatakan Pemerintah RI harusnya segera membuat pernyataan yang mengimbau semua negara menghormati putusan PCA atas Laut China Selatan.
"Kedua, China menahan diri untuk tidak meningkatkan eskalasi kehadiran militer di Laut China Selatan," ujarnya.
Terakhir, dikemukakannya, negara-negara melakukan dialog dengan China dengan adanya putusan PCA sehingga Negari Tirai Bambu itu tidak merasa dipojokkan.
Sebelumnya, ia mengatakan, Pemerintah Indonesia pernah mempertanyakan klaim sembilan garis putus-putus yang diklaim Pemerintah China karena akan janggal bila pernyataan tidak diberikan mengingat dalam permintaan Filipina ke PCA salah satunya menyangkut keabsahan hal itu berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut (The United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
Ia menambahkan Pemerintah Indonesia perlu mengambil inisiatif agar Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) memberi pernyataan tegas terkait dengan putusan PCA mengenai Laut China Selatan.(ant/azw)