Inggris Jadi Panutan RI Bikin UU Persandian

Inggris Jadi Panutan RI Bikin UU Persandian
Inggris (riaumandiri.co)– Tim Penyusun Rancangan Undang Undang Persandian dari Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) akhir April lalu melakukan penelitian dan studi banding di Inggris. Selain bertukar ilmu, kunjungan tim Lemsaneg itu untuk memperkuat kerja sama bilateral.
 
Demikian ungkap Kedutaan Besar Republik Indonesia di London hari ini. Kunjungan tersebut sudah berlangsung pada 26-27 April lalu. Inggris menjadi negara pilihan Tim Penyusun RUU Persandian karena dianggap memiliki kebijakan yang lengkap.
 
"Inggris memiliki kebijakan yang komprehensif, termasuk kemajuan inovasi di bidang keamanan cyber, yang akan memperkaya substansi penyusunan RUU tentang Persandian RI," ujar Ketua Delegasi, Muhammad Sofwat Nasution, terkait alasan pemilihan Inggris dalam kunjungan studi banding Lemsaneg ke Inggris.
 
Selama kunjungan dua hari tersebut, Tim RUU tentang Persandian telah mempelajari dan bertukar pengetahuan tentang keamanan cyber dengan berbagai institusi terkait yaitu Unit Keamanan Cyber - Kementerian Luar Negeri Inggris, Government Communication Headquarter (GCHQ), National Cyber Security Center (NCSC) serta perusahaan swasta di bidang persandian seperti Ultra Electronics dan L3 RTL.
 
Selain bertukar ilmu, pada kesempatan tersebut juga telah disepakati penguatan kerja sama di bidang pengembangan kapasitas keamanan cyber. Dari sisi legislasi, Inggris memiliki Undang-Undang yang mengatur Penyalahgunaan Komputer tahun 1991 dan sebagai Negara Pihak pada Budapest Convention on Cyber- crime of the Council of Europe yang merupakan satu-satunya instrumen hukum internasional yang mengikat terkait isu cyber.
 
Dari sisi kebijakan, Pemerintah Inggris mendorong inovasi penemuan terbaru di bidang tersebut melalui investasi senilai 1.9 milyar poundsterling untuk pengembangan dan penelitian infrastruktur keamanan cyber.