PBB DI BAWAH RP100 RIBU

Dispenda Beri Pengurangan Pajak 100 Persen

Dispenda Beri Pengurangan Pajak 100 Persen

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Walikota Pekanbaru melalui Dispenda Pekanbaru memberikan pengurangan pembayaran PBB 100 persen untuk pembayaran di bawah Rp100 ribu tahun 2016 ini. Jika rumah warga atau tanahnya pembayaran PBB Rp99 ribu, maka warga tersebut bebas pembayaran pajak selama satu tahun.

Dispenda "Bagi yang pembayaran pajak tanah dan rumah di bawah Rp100 ribu, PBB nya 100 persen dikurangi mulai tahun 2016 ini," jelas Kepala Dispenda Pekanbaru Yuliasman, Selasa (17/5) di ruang kerjanya.

Yuliasman juga menjelaskan, jumlah Wajib Paja (WP) di Pekanbaru saat ini ada 105 ribu lebih. Animo masyarakat, katanya sangat tinggi membayar pajak dengan adanya program Pemerintah Pekanbaru melalui Dispenda Pekanbaru ini.

Sedangkan tingkat pertumbuhan WP katanya baru 10 persen dari jumlah WP baru di Pekanbaru saat ini sekitar 20-25 ribu WP/tahun pertambahannya.
"Apalagi tanah kaplingan yang dipecah warga kini sangat banyak. Ini menunjang pertambahan WP baru di Pekanbaru saat ini," jelasnya.
    
11 Pajak Yuliasman menambahkan, pajak di Pekanbaru ini ada 11 macam. Khusus untuk PBB sebenarnya jika terlambat sebulan itu dikenai denda 2 persen, terl;ambat per bulan maksimal 24 bulan. Ini sesuai aturan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.Tahun ini kita targetkan PB itu Rp112 miliar," tegasnya.

Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Yuliasman mengatakan, ada juga pajak yang cukup tinggi animo warga membayarnya, yaitu Biaya Perolehan Hak Atas Tanah (BPHT) yang dibayar saat transaksi jual-beli tanah dibayar 5 persen dari nilai jual dan ditanggung oleh pembeli. Sedangkan penjual itu membayar Pph yang disetorkan ke kas negara.

"Target kita dari BPHT ini Rp100 miliar tahun ini dan sampai bulan Mei 2016 ini, sudah tercapai Rp40 miliar. Kita yakin target Rp100 miliar ini bisa terealisasi tahun ini," optimisnya.

 Kenapa Dispenda Pekanbaru yakin, sebab kewajiban pembayara BPHT ini oleh pembeli akan digunakan untuk dia bisa balik nama dari penjual.  Dan sosialsiais ini sudah dilakukan di 7 UPTD yang ada di Pekanbaru.

Ketujuh UPTD itu, sebutnya, adalah UPTD Marpoyan Damai, UPTD Bukit Raya, UPTD Payung Sekaki, UPTD Tenayan Raya, UPTD Tampan, UPTD Kota Pekanbaru dan UPTD Rumbai.
"Jadi pembayarannya ini bisa dilakukan di 7 UPTD ini. Kita menggunakan sistem online," tuturnya.(mel)