Antisipasi Penyebaran Doktrin

Lapas Pekanbaru Terima 2 Terpidana Terorisme

Lapas Pekanbaru Terima  2 Terpidana Terorisme

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru, dipilih sebagai salah satu tempat untuk menampung terpidana yang tersangkut kasus terorisme. Dalam waktu dekat, dua orang terpidana akan dipindahkan dan selanjutnya menghuni tempat tersebut.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau, Ferdinan Siagian, Kamis (12/5). Dikatakannya, pemindahan narapidana kasus terorisme di sejumlah tempat di Indonesia, merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Salah satunya adalah Lapas Klas II A Pekanbaru.

Langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi menyebarnya paham dan doktrin terorisme. Sebab, di sejumlah Lapas dan Rutan, terdapat sejumlah terpidana terorisme. Keberadaan mereka dikhawatirkan bisa menyebarkan paham yang dilarang negara tersebut.

"Ada dua napi perkara terorisme yang akan dipindahkan penahanannya ke Lapas Klas IIA Pekanbaru," terangnya.

Keduanya napi tersebut, masing-masing berasal dari Bima, Nusa Tenggara Timur dan Kota Magetan, Jawa Timur. Keduanya memiliki masa tahanan yang berbeda.

"Masing-masing Muhammad Shibghotulloh alias Yatno, alias Mus'ab dari Magetan dengan hukuman penjara 2 tahun, dan Rio Adi Purta, alias Rio alias Abu Rio, merupakan terpidana asal Bima, dengan masa tahanan 4 tahun," jelas Ferdinan.

Lebih lanjut, Ferdinan menyebutkan, rencana pemindahan kedua terpidana tersebut masih dipersiapkan. Hal ini terkait persoalan teknis proses pemindahan keduanya, termasuk pola pengamanan, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Kendati kondisi Lapas Klas IIA Pekanbaru dalam keadaan kelebihan kapasitas, namun menurut Ferdinan, Kemenkumham RI tentunya memiliki teknis penilaian tersendiri dalam menentukan Lapas tujuan penempatan napi terorisme.

"Itu juga berdasarkan pemantauan dari Kemenkumham, (baik) pengamanan (internal Lapas), situasi yang kondusif, dan pengawasan," terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya berencana akan menempatkan kedua napi tersebut di tempat tersendiri, terpisah dari warga binaan lainnya. Ada pun tujuannya, untuk memutus mata rantai doktrinisasi yang kemungkinan akan dilakukan keduanya kepada warga binaan lainnya.

"Di (Lapas Klas IIA) Pekanbaru, (keduanya akan) dipisah. (Akan) tersendiri selnya. Tujuannya jangan sampai terdoktrinisasi," pungkas Ferdinan. (dod)