IUMK Permudah Pelaku Usaha

IUMK Permudah Pelaku Usaha

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Terbitnya Peraturan Walikota Nomor 96 tahun 2015, tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota kepada camat untuk memberikan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Pekanbaru.

Masyarakat tidak perlu lagi harus jauh-jauh mengurus izin yang dimaksud ke kantor Walikota, karena sudah bisa diurus di kecamatan, izin yang didapat, sudah memenuhi aspek legal sebuah usaha.

Walikota Pekanbaru, H. Firdaus, menjelaskan, kegiatan usaha mikro dan kecil merupakan pondasi ekonomi, perlu penguatan terhadap usaha kerakyatan dan koperasi. Dengan adanya IUMK diakuinya layanan akan semakin mudah, terlebih dalam penyaluran kredit usaha kerakyatan sudah menggunakan IT. Untuk koperasi nanti tak perlu lagi menggunakan uang cash, cukup dengan kartu IUMK atau dari telepon genggam.

"Begitu juga kemudahan perizinan yang kewenangannya telah dilimpahkan kepada camat, tentunya ini juga harus didukung dengan aparatur dan layanan. Karena tugas pemerintah itu selain pelayanan juga pembinaan, pemberdayaan dan perlindungan,” ujar Wako.

Kepala Dinas Koperasi Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan, sebenarnya konsep tersebut sudah lama diinginkan Walikota Pekanbaru, namun baru dapat diwujudkan pada 2015 lalu. Kebijakan juga singkron dengan Peraturan Presiden (PP), No 98. tahun 2014, tentang Izin Usaha Mikro Kecil.

"Alhamdulillah respon masyarakat sangat positif, tapi tetap terus kita awasi, agar pelaksanaannya benar-benar sesuai yang kita harapkan," ujar Ingot.

Diakui, lewat terobosan, banyak kemudahan yang didapat para pelaku usaha, di antaranya soal biaya, tidak ada pungutan retribusi dalam bentuk apapun, karena semua proses gratis. Kemudian ada pemangkasan birokrasi, karena kewenangnya cukup sampai di kantor camat.

"Jadi prosesnya gratis, dekat dan cepat, alhasil masyarakat sangat antusias yang dibuktikan dengan hampir tiga ribuan pelaku usaha yang memiliki izin ini dalam rentang waktu enam bulan terakhir," katanya.

Melihat pentingnya kepastian hukum bagi para pelaku usaha, pihaknya terus mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan maksimal. Bahkan dalam perwako sudah ditegaskan, satu hari izin permohonan sampai di camat, maka harus dijawab, ditolak atau diterima.

"Kalau ditolak apa yang harus dilengkapi, dan jika diterima, harus segera dikeluarkan IUMK- nya, dalam proses itu, kita bisa monitoring secara online lewat aplikasi yang ada, berapa yang mengajukan, berapa yang proses, berapa ditolak dan berapa diterima, jadi semua terpantau," ujarnya.

Terkait kegunaan IUMK, selain aspek legal, juga menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), oleh bank penyalur, masing-masing BNI, Bank Mandiri atau BRI.

"Kalau usahanya katagori Mikro, bisa mengajukan pinjaman sampai Rp 50 juta, terus kalau katagori Kecil, bisa sampai Rp 500 juta. Salah satu syarat untuk bisa mengajukan pinjaman ini, maka di antara yang disyaratkan adalah harus punya IUMK tersebut," tambah Ingot.

Disebutkan juga, lahirnya Perwako ini, bagian dari keinginan Walikota merubah paradigma lama bahwa usaha itu wajib ada izin."Sekarang Pak Wali ingin, para pelaku usaha itu Berhak mendapatkan izin. Jadi izin itu menjadi hak, bukan lagi kewajiban. Maka semua proses harus mudah dan gratis," katanya. (adv/humas)