Ongen Dibebaskan

Yusril: Jangan Takut Lawan Kezaliman

Yusril: Jangan Takut Lawan Kezaliman

JAKARTA(riaumandiri.co)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan terdakwa pelanggaran tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Yulianus Paonganan (Ongen) dari tuntutan jaksa terkait kasus penyebaran konten pornografi di media sosial.

"Ongen akhirnya dibebaskan hari ini. Hakim PN Jaksel nyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke penyidik. Dakwaan jaksa dalam kasus Ongen kabur alias tidak jelas. Locus dilekti juga tidak tahu di mana?" ungkap Yusril di akun Twitternya, Selasa (10/5).

Menurutnya, apa yang didakwakan ke Ongen soal menghina Jokowi sangat kabur. "Apa mengupload foto porno atau apa. Jaksa menerima eksepsi kami selaku penasehat hukum Ongen," terangnya.

Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan agar hari ini (kemarin, red) Ongen dikeluarkan dari tahanan. "Saya selalu bela rakyat tertindas seperti Ongen ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun harus melawan penguasa," paparnya.

Dia mengimbau, rakyat agar tetap percaya pada hukum dan tak takut melawan kekuasaan yang sewenang-wenang. "Kalau kita berjuang dengan benar, hukum bisa mengalahkan kekuasaan sewenang-wenang. Kasus Ongen ini disidik oleh Bareskrim Mabes Polri dan berkasnya dilimpahkan ke Kejagung. Namun toh bisa kalah juga di pengadilan," paparnya.

"Saya mengajak rakyat, gunakan hukum untuk melawan kezaliman. Jangan takut dengan kesewenan-wenangan," pungkas Yusril.(ozc/esi)