Pemerintah Blokir Akses Internet di Papua, Komnas HAM: Tidak Relevan

Pemerintah Blokir Akses Internet di Papua, Komnas HAM: Tidak Relevan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga beranggapan bahwa pemblokiran akses internet di Papua tidak relevan. Sebab, saat ini kepentingan masyarakat Papua dan Papua Barat terkait pemblokiran akses internet sangat terganggu.

Menurut dia, jika pemerintah ingin menghindari pemicu kerusuhan, maka penyebaran hoaks yang harus diblokir, bukan pemblokiran instan terhadap akses internetnya. 

“Dalam artian segala berita atau isu yang bohong harus diblok. Bukan internetnya,” kata dia, Selasa (27/8/2019).


Dia menegaskan, sejauh ini pihaknya juga telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk segera menghentikan pembokiran internet di Papua dan Papua Barat. Menurut dia, informasi yang benar dengan kemudahan akses menjadi hak yang seharusnya didapatkan semua pihak, tidak terkecuali masyarakat Papua.

“Kami telah menyampaikan juga pada pihak terkait, bahwa pemblokiran harus segera diberhentikan, karena teman-teman di Papua berhak untuk berkomunikasi dan juga berhak untuk mendapatkan informasi yang benar,” ujar dia.

Menurut Sandra, pemerintah yang menjadikan hoaks sebagai dalih pemblokiran masih dipertanyakan oleh Komnas HAM. Dia menambahkan, tanpa adanya pemblokiran internet, masyarakat juga sudah cukup cerdas untuk membedakan berita bohong dan informasi yang baik.

“Intinya seperti itu, hoaks itu juga kan perlu dikontrol oleh pemerintah, bukan asal blokir internet,” tutur dia.

Sandra memaparkan, sebagian besar informasi dan berita dari media sangat bergantung pada internet. Sehingga, menjadikan pemblokiran akses tersebut sangat vital terkait persoalan di Papua. Oleh karena itu dia menegaskan, agar pemerintah bisa menghentikan pemblokiran internet.

“Selanjutnya bagaimana masyarakat bisa mendapat akses informasi yang benar ketika akses internet di hentikan?” kata dia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih belum mengetahui kapan akan membuka blokir akses internet di Papua. Pemblokiran layanan data atau internet di Papua akan berlangsung sampai situasi dan kondisi yang benar-benar normal.

Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihaknya dengan aparat penegak hukum masih beredar informasi hoaks dan rasialisme. Berita bohong tersebut dikhawatirkan justru akan kembali membuat suasana di Papua kembali panas.

"Kemenkominfo mengimbau warganet di seluruh Tanah Air untuk tidak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya," kata dia, Senin (26/8).

Terkait pemblokiran yang dilakukan, Kemenkominfo perlu mendiskusikannya dengan aparat hukum. Oleh sebab itu, Kemenkominfo belum bisa memastikan waktu pasti blokir akan dihentikan dan internet di Papua kembali normal.

Menurut Ferdinandus, informasi hoaks dan provokatif terkait isu di Papua masih beredar di media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube. "Untuk saat ini masyarkat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat," kata dia lagi.