Sinar Mas Pekerjakan Warga Cina untuk Pekerja Kasar

Sinar Mas Pekerjakan Warga Cina untuk Pekerja Kasar

DUMAI (riaumandiri.co)-Tim Kemenakertrans RI melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan Sinar Mas Group di Kecamatan Sungai Sembilan, menyangkut mempekerjakan tenaga kerja asing asal Cina.

Temuan Dirjen Bidang Pengawasan dan Bina Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans tersebut, sebanyak 279 naker asal Cina yang dipekerjakan berstatus legal. Hanya saja mereka ditempatkan pada bagian pekerjaan kasar, seperti buruh, tukang las dan lain sebagainya.   

Kabid Bursa dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Dumai, Soufandi Souhan, mengatakan, tim Kemenakertrans RI turun ke Dumai merupakan instruksi dari Menteri Nakertrans. Mereka juga didampingi Disnakertrans Provinsi Riau, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai.

"Ya, kita bersama tim dari pusat dan provinsi memeriksa seluruh dokumen TKA yang bekerja di tiga anak perusahaan PT Sinar Mas Group. Dimana tiga perusahaan itu adalah PT Paramitha Bangun Sarana (PBS), PT Energi Sejahtera Mas (ESM) dan PT Ivo Mas," kata Soufandi, akhir pekan lalu.

Dari hasil sidak tersebut, Tim Dirjen Bina Pengawas dan Bina Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans RI ini mencatat jumlah pekerja asing di tiga perusahaan tersebut sebanyak 279 orang, terdiri 135 di PT PBS, 50 di PT ESM dan 106 di PT Ivo Mas.

Kesimpulan kita, tidak benar ada pekerja asing ilegal karena sudah diperiksa semua dokumen. Namun penempatan bekerja di tiga perusahaan tersebut menjadi catatan penting tim untuk disikapi lebih lanjut. Mereka dipekerjakan secara kasar," tegasnya.

Kedatangan pejabat Pusat, Provinsi dan Kota Dumai menindaklanjuti demo yang dilakukan Aliansi Rakyat Berdaulat (ARB) yang menduga perusahaan PT. Paramitha Bangun Sarana telah mempekerjakan tenaga kerja asing asal Cina secara ilegal dan tidak membayar retribusi ke pemerintah daerah.

Selain itu massa pendemo meminta pekerja asing ilegal tersebut diusir dan pekerjaan dihentikan karena telah mengabaikan masyarakat tempatan dan membohongi pemerintah daerah karena memasukkan orang asing bukan tenaga ahli.***