HUT Damkar ke-97

Sukarmis : Stop Kebakaran dan Stop Pencemaran

Sukarmis : Stop Kebakaran dan Stop Pencemaran

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Peringatan Hari Ulang Tahun Pemadam kebakaran ke-97, Bupati Kuansing H Sukarmis memberikan warning kepada seluruh pihak untuk menstop kebakaran dan stop pencemaran.

 Hal tersebut disampaikan Bupati H Sukarmis saat menjadi inspektur upacara pada peringatan HUT Satpol PP ke-66, HUT Linmas ke-54, dan HUT Damkar ke-97 di lapangan Limuno Teluk Kuantan.

Disampaikan Bupati, kalau kita melihat ke belakang pada tahun 2015, hampir seluruh Provinsi dikepung pencemaran asap yang mengakibatkan lebih dari sebulan kita dirundung darurat kabut asap akibat kebakaran lahan gambut yang terjadi di sejumlah provinsi di Indonesia yang menghanguskan ratusan ribu hektare dan mengakibatkan buruknya kualitas udara dan terganggunya transportasi serta kesehatan, pendidikan dan perekonomian masyarakat dengan kerugian lebih kurang Rp50 triliun.

Oleh karena itu kata Bupati, kebijakan kebakaran dan bencana dalam urusan pemerintah, urusan kebakaran menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, Provinsi dan kabupaten/kota. Namun dalam matrik pembagian kewenangan, penanggungjawab utama adalam pemerintah daerah.

 Untuk itu disampaikan Bupati, sub urusan kebakaran menjadi strategis dan prioritas dalam perencanaan dan anggaran pemerintah daerah, sebagai perwujudan menjamin kehadiran pemerintah didalam melayani penderitaan rakyat.

 Kesempatan tersebut, Bupati Sukarmis, berharap kepada seluruh satuan tugas pemadam kebakaran, satuan sukarela pemadam kebakaran, barisan sukarela pemadam kebakaran agar selalu siap siaga jangan lengah, harus sigap, cepat, cekatan, dan cerdas dalam menghadapi kebakaran.

Dikatakan, peringatan HUT Damkar yang diperingati setiap tanggal 1 Maret merupakan hari yang bersejarah bagi petugas pemadam kebakaran yang dahulu dikenal dengan sebutan Branweer.

 Untuk itu kata Bupati, semua terus mengenang kisah perjuangan dan pengorbanan petugas pemadam kebakaran dalam melakukan perlawanan terhadap kobaran api baik dipemukiman penduduk, bangunan, gedung publik, pabrik atau industri, pasar, hutan, dan lahan gambut.

Di samping itu, juga disampaikan Bupati, petugas pemadam kebakaran juga melakukan penyelamatan jiwa serta harta benda masyarakat, baik pada waktu kejadian kebakaran maupun bencana lainnya. (rob)