Besaran BPIH

Tunggu Peraturan Presiden

Tunggu Peraturan Presiden

PASIRPENGARAIAN(riaumandiri.co)-Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk musim haji tahun 2016 masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden.

 Demikian disampaikan KEpala Kantor Kementerian Agama Rohul Ahmad Supardi Hasibuan pada acara pendidikan dan latihan pra manasik haji tingkat Kecamatan Rambah Hilir, Selasa (26/4), di Masjid  Nurul Huda Muara Rumbai.

Disampaikannya, aaat ini besaran BPIH sedang dibahas secara intensif oleh Menteri Agama RI bersama dengan Komisi VIII DPR RI.

 Hasilnya nanti akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo, untuk selanjutnya Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden. Jika Perpres sudah diterbitkan, maka Menteri Agama akan mengatur waktu pelunasan.

Ahmad Supardi lebih lanjut menyatakan, saat ini animo masyarakat Rohul untuk menunaikan ibadah haji dari tahun ke tahun semakin meningkat.

 Hal ini dibuktikan dengan tingginya angka antri JCH Rohul saat ini, yaitu 5.000 orang. Setiap hari tidak kurang dari 4 atau 5 orang mendaftar haji.

Diinformasikannya, para JCH antri ini akan dapat diberangkatkan dalam kurun waktu 15 tahun ke depan.

"Artinya, jika ada saudara kita mendaftar haji hari ini, maka yang bersangkutan baru dapat diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada tahun 2031 yang akan datang," katanya.

Untuk itu, Ahmad berharap agar para JCH bersyukur dapat menunaikan ibadah haji tahun ini, sekaligus dapat mengikuti manasik haji ini dengan sebaik-baiknya. Sebab belajar manasik haji hukumnya adalah wajib bagi yang akan menunaikan ibadah haji, sebab ibadah haji dapat dilakukan, tatkala yang bersangkutan telah menguasai ilmu manasik haji.

"Hal ini sesuai dengan kaidah hukum  Islam yang menyatakan Ma La Yatimmu al-Wajib illa bihi fahua Wajib. Artinya, sesuatu kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan tanpa mengetahui sesuatu terlebih dahulu, maka mengetahui sesuatu itu hukumnya adalah wajib," jelas Ahmad Supardi.

Ahmad Supardi juga berharap agar para JCH, selain dapat melaksanakan manasik haji (tata cara haji), juga dapat memetik manafi’ haji (manfaat/hikmah haji). Sebab haji mabrur itu selain melaksanakan manasik haji juga memperoleh manafi’ haji.  (yus)