Debt Collector Wajib Punya Sertifikat

Debt Collector Wajib Punya Sertifikat

JAKARTA(HR)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons cepat dengan maraknya aduan nasabah lembaga jasa keuangan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait cara yang dilakukan oleh debt collector saat menagih soal kredit macet.

Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, OJK tengah merancang penertiban penagihan tersebut dengan sertifikasi.

"Kami akan mengatur dengan memberikan sertifikasi kepada debt collector, karena penyitaan itu harus melibatkan polisi," kata Firdaus di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2).

Dirinya menuturkan, penagihan yang dilakukan debt collector masih marak terjadi di tengah jalan. Padahal, seharusnya penyitaan barang kredit ini dilakukan melalui komunikasi persuasif.

Menurut Firdaus, pembenahan cara penagihan para debt collector ini tidak seperti membalikkan telapak tangan. Sebab, adanya perjanjian fiducia menjadi kendala tersendiri bagi OJK.

"Pada perjanjian pembiayaan, biasanya disertakan perjanjian fiducia. Jadi, perusahaan pembiayaan berhak menyita barang itu," tambahnya.
Oleh karena itu, langkah awal meminimalisir arogansi para deb collector ini, OJK tengah mengupayakan dengan para stake holder untuk menerbitkan aturan yang ke depannya, para penagih utang tersebut harus memiliki sertifikasi.

"Kami sudah membicarakan masalah ini dengan ombudsman untuk mengatasi masalah ini," pungkasnya.(okz/ara)