Zona Integritas WBK dan WBBM

Ditambah Jadi 10 SKPD

Ditambah Jadi  10 SKPD

BENGKALIS (riaumandiri.co) - Tahun 2015, Pemkab Bengkalis telah membangunan zona integritas WBK dan WBBM pada 2 SKPD, yaitu Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, serta Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau. Sementara, tahun 2016 ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis akantambah 8 SKPD menjadi 10 SKPD.

Sebab, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme tak hanya sebatas retorika. Namun benar-benar harus diimplementasikan seluruh satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Bengkalis.

"Sejalan Amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 52/ 2014, Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh SKPD akan kita wujudkan demikian,"  ujar Bupati Bengkalis, Amril Mukminin di sela-sela mengikuti  malam Penutupan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri (PKPDN) Angakatan I Tahun 2016,  Minggu (24/4) malam.

Seperti pembukaan, penutupan PKPDN Angakatan I yang diikuti 78 Bupati, 11 Wakilwalikota Dan 3 Wakil Bupati itu,  ditaja Aula Lantai IV Gedung F Auditorium Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP SDM) Kalibata, Jakarta Selatan.

"Jika pada tahun 2015, Pemkab Bengkalis telah membangunan zona integritas WBK dan WBBM pada 2 SKPD, yaitu Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, serta Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau, tahun 2016 ini kita tambah 8 SKPD menjadi 10 SKPD," imbuhnya.

Delapan SKPD yang dimaksudkan mantan Kepala Desa Muara Basung,
Kecamatan Pinggir ini, adalah Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah, dan Dinas Kesehatan, Kemudian Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika, Dinas Pendapatan Daerah dan Kecamatan Bengkalis.(man)

Amril mengingatkan, dalam mewujudkan pelayanan berpredikat WBK dan WBBM, ada 6 hal yang harus dilakukan setiap SKPD. Yaitu, pengubah pola pikir setiap pegawai agar memiliki budaya kerja yang bersih dan melayani dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses manajemen internal organisasi.

Kemudian, imbuhnya, pemanfaatan teknologi informasi, dan transparansi informasi publik dan  meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya manusia, penegakan disiplin, serta profesionalisme.

Selajutnya, sambung suami Kasmarni ini, meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja organisasi, individu pimpinan dan pegawai, serta meningkatkan efektivitas pengawasan internal dengan penerapan berbagai sistem dan kebijakan yang mampu meningkatkan kepatuhan, dan efektivitas pengelolaan keuangan, serta menurunkan tingkat penyalahgunaan wewenang.

Katanya lagi, penandatangan fakta integritas untuk membangun zona integritas WBK dan WBBM di 8 SKPD itu, bakal dilaksanakan sempena pelaksanaan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda), Jumat (29/4) mendatang.

"Para kepala SKPD harus hadir dan tidak bisa diwakilkan," tegas Amril dan istri Kasmarni yang pada malam penutupan itu, satu meja dengan Walikota Dumai H Zulkifli AS dan istri Hj Haslinar Zul AS.  (man)