Bapenda Pekanbaru Segel Usaha Tak Bayar Pajak

Bapenda Pekanbaru Segel Usaha Tak Bayar Pajak

Riaumandirimco -Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru melakukan tindakan tegas dengan menyegel dua tempat usaha di Kota Pekanbaru yang tidak membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku Selasa (25/7).

Kabid Pengendalian Pajak Bapenda Pekanbaru Hidayat Alfitri, mengatakan tindakan penyegelan  yang dilakukan sebagai bentuk edukasi dan peringatan kepada pelaku usaha.

"Kedatangan kita sekalian ini sebagai edukasi dan peringatan kepada pelaku usaha, menghimbau kepada mereka untuk membayar kewajiban pajak atas usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Hidayat 


Dua tempat usaha yang didatangi yakni salah satu  usaha kuliner cafe  yang berada di Jalan Beringin dan salah satu Cafe yang berada di Jalan Arifin Ahmad .

"Salah satu usaha Cafe yang berada di jalan Beringin itu tidak membayar pajak dari Januari hingga Juni 2023  dan sebelumnya sudah diberi surat teguran namun tidak diindahkan dan untuk tempat usaha yang di Jalan Arifin Ahmad sebelumnya sudah pernah ditempel peringatan bayar pajak namun di lepas oleh mereka dan sebenarnya itu tidak boleh," paparnya

Selain memberi edukasi serta peringatan, pihak Bapenda Kota Pekanbaru juga memberi surat panggilan dan teguran yang diberikan sebanyak tiga kali namun apabila teguran yang diberikan tidak juga diindahkan oleh wajib pajak maka akan ditindak lanjuti penyegelan usaha oleh pihak yang berwajib.

Tim pemeriksa Bapenda Kota pekanbaru bergerak cepat dan mengunjungi sejumlah usaha yang diduga telah mengabaikan kewajiban pembayaran pajak selama beberapa bulan terakhir Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beberapa usaha tersebut memang memiliki tunggakan pajak yang signifikan.

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan menegakkan ketertiban dalam dunia usaha di wilayah Pekabaru. Sesuai dengan peraturan walikota Pekanbaru no 79 tahun 2015

Usaha-usaha yang terbukti memiliki tunggakan pajak dan telah diberikan surat teguran sebelumnya, segel resmi dari Bapenda pun dipasang di pintu masuk masing-masing usaha sebagai sanksi soalsial pada pemilik usaha 

Untuk membuka segel yang terpasang, pelaku usaha  diwajibkan untuk segera melunasi seluruh tunggakan pajak mereka beserta denda yang telah ditetapkan. Setelah membayar seluruhnya, Bapenda akan melepaskan segel yang terpasang.

Diharapkan tindakan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh usaha di Kota Pekanbaru untuk tetap taat membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bapenda akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara rutin untuk menjamin kepatuhan pajak dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Pekanbaru 

Tindakan tegas Bapenda ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada usaha-usaha lain yang cenderung mengabaikan kewajiban pajak mereka. Peningkatan penerimaan pajak diharapkan akan berdampak positif pada pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru