Korupsi Kredit Fiktif di BPR Sarimadu

Penyidik Limpahkan HM Hafaz ke JPU

Penyidik Limpahkan HM Hafaz ke JPU

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Tanggungjawab penanganan perkara yang menjerat mantan Direktur Perusahaan Daerah Badan Perkreditan Rakyat Sarimadu, HM Hafaz, sudah dilimpahkan dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

 Artinya, HM Hafaz tidak lama lagi akan menjalani proses persidangan.

Hal tersebut dipastikan setelah Penyidik melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke JPU atau proses tahap II, Rabu (20/4). "Tadi (kema rin,red), tahap II untuk tersangka HM Hafaz. Dia me rupakan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Sarimadu Kabupaten Kampar tahun 2009 hingga 2012," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, kepada Haluan Riau, Rabu siang.

Di Kejati Riau, sebut Mukhzan, proses tahap II dilakukan dengan pemeriksaan administrasi, dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkinang. Kemudian, HM Hafaz digiring ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya untuk dilakukan penahanan.

"Sebelumnya, saat proses penyidikan yang bersangkutan juga sudah ditahan disana. Ini untuk melanjutkan saja," sebut Mukhzan.

Ke depan, lanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan terhadap tersangka HM Hafaz, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Seperti diwartakan sebelumnya, saat perkara masih dalam tahap penyidikan, HM Hafaz sudah dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya Pekanbaru, Rabu (2/3). Proses penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak menghambat proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.

Dalam perjalanan penyidikan kasus ini, diketahui HM Hafaz juga pernah mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. HM Hafaz dalam gugatannya mempersoalkan terkait prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hasilnya, Hakim PN Pekanbaru menolakan per mohonan yang diaj
ukan HM Hafaz, sehingga Penyidik melanjutkan proses penyidikan yang sempat terhenti beberapa waktu tersebut.

Untuk diketahui, HM Hafaz ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/N.4/Fd.1/05/2014, tanggal 19 Mei 2014. HM Hafaz, mantan Direktur PD BPR Sarimadu, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Sarimadu, Kabupaten Kampar tahun 2009 hingga 2012.


Perbuatan tersangka yang merupakan Direktur PD BPR Sarimadu itu, terjadi pada bulan September 2009 hingga 2010. Dimana tersangka mengajukan kre dit fiktif sebesar Rp1.870.000.000, dengan mengatasnamakan 17 orang tanpa dilakukan analisis.

Untuk menghindari kredit macet, pada tahun 2011, tersangka melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatas namakan 14 belas debitur sebesar Rp2.500.000.000.

Sehingga, atas perbuatan tersangka itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini PD Sarimadu Kabupaten Kampar diduga mengalami kerugian sebesar Rp3.901.407.491.52.

Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***