Diduga Terlantarkan Terdakwa di Rumah Sakit

JPU Itje Ditegur Aswas Kejati Riau

JPU Itje Ditegur Aswas Kejati Riau

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Jaksa Penuntut Umum Itje Linda Rosita dari Kejaksaan Tinggi Riau, sempat menelantarkan Mardiana yang merupakan terdakwa kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, Senin (18/4) malam.

 Tak ayal, sikapnya tersebut mendapat teguran dari Bidang Pengawasan dan Pidana Umum Kejati Riau.

Penelantaran yang dilakukan JPU Itje bermula saat persidangan yang turut menjerat oknum Notaris Puji Sunanto sebagai pesakitan, Senin siang.

Kala itu, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting memerintahkan agar terdakwa Mardiana dirawat hingga sembuh karena mengalami komplikasi. Mardiana sendiri saat menghadiri persidangan harus menggunakan kursi roda.

"Saat itu, hakim menyebut kalau Istri saya masih sakit, harus dirawat di rumah sakit," ungkap suami Mardiana, Ramadhona.

Usai persidangan, Mardiana yang saat itu tidak ada didampingi satu orangpun jaksa dibawa pihak keluarganya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk segera mendapat perawatan.

"Kami sampai disana sekitar pukul 17.00 WIB. Sampai disana, pihak rumah sakit tidak mau terima lantaran sudah ada dikeluarkan surat rawat jalan," lanjut Dona.
Pihak rumah sakit, lanjutnya, tidak berani menerima sebelum ada keterangan dari pihak Jaksa yang memegang perkara ini. "Terpaksa Mardiana berdiam di dalam mobil di depan RS Bhayangkara. Itu sampai jam 21.00 WIB," sebut Dona.

"Kami ada nelpon dia (Jaksa Itje,red). Tapi gak diangkatnya. Tapi pas orang rumah sakit nelpon, dibilangnya kalau untuk surat rawat jalan, dia tidak mau menjemputnya. Tapi kalau surat keterangan sehat, akan dijemputnya," sambung Dona.

Setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Riau, AKBP Dadang Kurnia, barulah Mardiana mendapat ruangan di RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan.

"Untung ada dibantu orang Dokkes Polda Riau. Istri saya akhirnya bisa dirawat," katanya.

Namun JPU Itje yang dinanti-nanti baru menampakkan batang hidungnya sekitar pukul 22.00 WIB, dimana sebelumnya Jaksa lainnya, Andre yang melakukan pendampingan.

Kondisi malam itu, dimungkinkan terdakwa melarikan diri. Karena saat itu tidak ada satu orangpun pihak pengamanan yang melakukan pengawalan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan Mardiana.

"Tidak ada sedikitpun terlintas kami untuk melarikan diri. Kami hanya ingin kasus ini cepat selesai. Istri saya sehat. Itu saja," tegasnya.

Mardiana sebut Ramadhona, berdasarkan keterangan RS Bhayangkara Polda Riau, menderita stroke ringan, stroke ringan, hipertensi tingkat dua, pembengkakan pada jantung dan pembuluh darah. "Sekarang sudah dirawat di Ruang Kelas 1D," pungkasnya.
Terkait hal tersebut, Asisten Pengawasan Kejat
i Riau, Jasri Umar, mengaku telah menegur JPU Itje yang diduga tidak melakukan tugasnya dengan baik.

"Dia (JPU Itje,red) sudah ditegur. Sudah saya sampaikan juga dengan Aspidum (Asisten Pidana Umum,red). Pagi tadi (kemarin,red), dia sudah berada di rumah sakit," tegas Jasri Umar.***