Setelah KPK Hentikan Penyelidikan

Utang Stadion Utama Segera Dikaji Kembali

Utang Stadion Utama Segera Dikaji Kembali

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, akan menyiapkan tim untuk mengkaji dan menghitung kembali sisa utang Stadion Utama Riau dan infrastruktur pendukungnya.

Hal itu seiring dengan keluarnya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yang telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi terkait pembayaran utang

Utang
silitas olahraga tersebut.
Namun demikian, lembaga antirasuah itu tetap mengingatkan, penghitungan sisa utang tersebut harus dilakukan secara hati-hati, supaya tidak ada ketentuan yang dilanggar.

 Sedangkan kajian yang lama, tetap menjadi pegangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) riau. Kajian dari Universitas Riau tersebut merupakan kajian saat kondisi Stadion Utama Riau tidak seperti saat ini.

"Ya jika diperlukan, dikaji kembali tentu disiapkan tim yang akan menghitungnya. Memang KPK telah memberikan rekomendasi untuk pembayaran sisa utang stadion utama," ujar Kadispora Riau, Edi Yusti, Senin (18/4).

Dijelaskan Edi, KPK juga tidak akan melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus Stadion Utama Riau. Menurutnya, sebelum KPK melakukan ekspose, pihaknya juga telah melakukan kosultasi klinis di KPK, dan dipertemukan langsung dengan empat pimpinan KPK.

"Intinya KPK telah menghentikan penyelidikan terhadap kasus yang telah terjadi pada pembangunan Stadion Utama Riau," ungkap Edi Yusti.

Dengan keluarnya rekomendasi tersebut kata Edi Yusti, tentunya harus dimanfaatkan agar stadion termegah setelah Gelora Bung Karno di Indonesia ini, bisa kembali digunakan untuk berbagi iven nasional maupun internasional.

"Setelah sekian lama terabaikan, kini kita berharap bisa menyelesaikannya. Kita menginginkan pembayarannya sepaket dengan infrastruktur stadion," tambahnya.

Sesuai dengan hasil kajian dan hasil yang dikeluarkan oleh pengadilan, total sisa utang yang akan dibayarkan sebesar Rp245 miliar. Untuk stadion utama sebesar Rp125 miliar dan infrastruktur sebesar Rp120 Miliar.

"Kita tidak tahu berapa besar angka yang kembali akan dihitung ini, sesuai arahan KPK perlu kehati-hatian," tutupnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat mengadakan rapat koordinasi dengan Pemprov Riau pekan lalu, membawa surat rekomendasi yang diserahkan kepada Plt Gubernur Riau untuk segera memanfaatkan Stadion Utama Riau yang saat ini belum tuntas.

"Kita rekomendadasikan Pak Plt Gubernur untuk memanfaatkan itu. Rekomendasi itu, KPK tidak dalam posisi menghentikan penggunaannya, aset yang sudah terencana dengan uang rakyat membangunnya. Bagaimana agar masyarakat memanfaatkan itu," ujar Saut Situmorang, Rabu (13/4) lalu.


Pihaknya menilai, apa yang terjadi pada Stadion Utama Riau tak jauh berbeda dengan Kompleks Hambalang, di Jawa Barat. Hingga saat ini, penyelesaikan masalah fasilitas olahraga itu juga belum kunjung ada. “sangat disayangkan apabila fasilitas yang ada dibiarkan begitu saja, seharusnya stadion dapat segera digunakan untuk olahraga oleh masyarakat,” tuturnya.

KPK berharap Pemprov Riau bisa menyelesaikan sisa utang pembayaran stadion utama yang sudah lama tak terselesaikan. "Yang lalu biarlah berlalu, soal serah terima atau persoalan administrasi yang belum terselesaikan, kiranya bisa diselesaikan setelah adanya rekomendasi dari kami (KPK)," tambah Saut.

Untuk penyelesaiannya, menurut Saut Situmorang, tugas Pemerintah Provinsi Riau dengan kontraktor untuk menetapkan bagaimana urutan-urutan dan bagaimana serah terimanya dan administasi, sehingga yang belum beres semuanya bisa diselesaikan. (nur)