Penipuan Berkedok Kerja sama Properti

Hasanul Arief Ditetapkan DPO

Hasanul Arief Ditetapkan DPO

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, menyatakan Hasanul Arief Pasya Lubis, tersangka dugaan penggelapan, sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini dilakukan karena Hasanul tidak kunjung hadir dalam pemanggilannya selaku tersangka saat proses penyidikan. Saat ini, Hasanul juga tidak diketahui keberadaannya.

Saat dikonfirmasi akhir pekan lalu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan hal tersebut. "Benar. Yang bersangkutan (Hasanul,red) sudah ditetapkan sebagai DPO," sebut Guntur.

Lebih lanjut, Guntur juga mengatakan kalau petugas telah menyebar pengumumannya ke lokasi-lokasi strategis. "Kita sebar pengumumannya (penetapan DPO)," tegas Guntur.

Sebelumnya, Hasanul dilaporkan ke Polda Riau oleh Hasnin Yahya seorang pensiunan dokter di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Riau. Ia bekerja sama dengan Hasanul untuk membangun properti, Kompleks Perumahan Jimbaran View di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Kerja sama tidak terlaksana dengan baik. Perjanjian kepemilikan u
nit rumah untuk Hasnim tidak diperoleh. Tersangka Hasanul malah menggadaikan unit rumah untuk kepentingannya.

Dalam menjalankan aksinya, Hasanul diduga melakukannya bersama seorang oknum Notaris berinisial Y. Aksi penipuan tersebut, dengan modus kerja sama pengembangan properti.

Dalam perjanjian awal, Hasnim dan Hasanul bekerja sama membangun komplek perumahan sebanyak 30 unit di atas tanah atas nama Hasnim Yahya di Jalan Rawa Bening, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Nantinya, Hasnim akan mendapat delapan unit rumah dari 30 unit itu. Sisanya menjadi hak milik pengembang.

 Dalam pengerjaannya, perusahaan pengembang tidak menyelesaikan pembangunan fisik rumah.

Terhadap oknum Notaris berinisial Y ini, hingga kini penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka.(dod)