Korupsi Pengadaan Chiller Genset

Belum Limpahkan Andri Putra, Jaksa Kirim P21A

Belum Limpahkan Andri Putra, Jaksa Kirim P21A

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kendati berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Chiller Genset Hall A Sport Centre Rumbai dengan tersangka Andri Putra sudah dinyatakan lengkap atau P21 beberapa bulan lalu, namun Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru tidak kunjung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

Menanggapi hal ini, pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, kemudian mengirimkan surat pemberitahuan susulan yang menyatakan kalau berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau dikenal dengan istilah P21A.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Dharma Natal, saat dikonfirmasi Haluan Riau, Jumat (15/4).

"Sudah kita sampaikan P21A (ke Penyidik Polresta Pekanbaru). Kalau tidak salah minggu ini apa minggu lalu," sebut Dharma.

P21A ini, sebut Dharma, untuk mengingatkan Penyidik kalau berkas perkara tersangka Andri Putra sudah dinyatakan lengkap. "Sudah P21 (berkas perkaranya).

 Namun tidak juga dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa,red). Makanya kita ingatkan lagi," tukas Dharma.

Proses penyidikan kasus yang menyeret Andri Putra ini cukup panjang. Dimana, berkas perkaranya sudah beberapa kali bolak-balik kejaksaan dan kepolisian, hingga akhirnya dinyatakan lengkap beberapa bulan yang lalu.

Untuk diketahui, selain Andri Putra, kasus yang merugikan negara Rp400 juta ini penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Amir Syarifuddin selaku pemilik CV Merapi.

Pardamean telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dan dinyatakan bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara. Sementara, Amir Syarifuddin divonis selama 16 bulan penjara.

Amir Syarifuddin merupakan pemilik CV Merapi yang memenangi tender pemasangan kabel Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai yang akan dijadikan salah satu venue pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 silam.

 Dalam perjalanannya, proyek tersebut diserahkan ke tersangka Andri Putra.

Kenyataan di lapangan, proyek tidak selesai. Bahkan unit chiller yang dimaksud tidak pernah ada.

CV Merapi bisa mendapatkan proyek yang dianggarkan  pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau 2011 sebesar Rp1,8 miliar itu berkat campur tangan Pardamean yang saat itu menjabat sebagai Panitia Lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau.(dod)