Pengelolaan Sampah Rp53 Miliar Dinilai Boros

Pengelolaan Sampah Rp53 Miliar Dinilai Boros

PEKANBARU (HR)-Sejumlah kalangan mahasiswa menilai wacana pengelolaan sampah menggunakan anggaran multiyears, melalui APBD Kota Pekanbaru, pemborosan anggaran. Pasalnya, Perda Pengelolaan Sampah Pekanbaru tahun 2014 sudah ada.

"Kok malah dianggarkan lagi penanganan sampah ini. Jika kondisinya seperti ini, dikhawatirkan Perda Pengelolaan Sampah akan mandul," ujar Susno, salah seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Pekanbaru,  Minggu (30/8).

Disebutkannya, penganggaran pengelolaan sampah sebesar Rp53 miliar tersebut, terkesan buang-buang uang rakyat saja, ketika Perda Sampah telah disahkan. "Harusnya Perda tersebut dijalankan. Apalagi di Perda itu ada sanksi yang jelas.
 Tinggaln jalankan saja, kalau ada anggaran multiyears, lalu untuk apa Perda tersebut dibuat," katanya.

Begitu juga Immam Toha, mahasiswa UIR, menyebutkan, anggaran Rp53 miliar tersebut lebih evisien digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang mendasar. Seperti pendidikan dan pembangunan infrastruktur jalan yang hingga kini belum merata di Kota Pekanbaru.

Seperti diketahui, anggaran Rp53 miliar ini rencananya dianggarkan pada APBD-P 2015 sebesar Rp2,8 miliar. Selebihnya dianggarkan di APBD murni 2016 Pekanbaru. Saat ini, anggaran masih digodok di DPRD Pekanbaru. Belum ada kepastian dalam pengesahannya.
Sementara itu pembuatan Perda Pengelolaan Sampah ini kemarin menelan anggaran besar.

 Jika hanya untuk di pajang di Bidang Hukum Pemko Pekanbaru, atau melunasi hutang aturan tanpa dijalankan, maka akan sia-sia.

Karenanya, kalangan dewan harus bijak dalam pengesahan anggaran fantastis ini nanti. Jangan hanya sekadar menerima dan merestui proyek ini berjalan.(ben)