Tanpa Pita Cukai

KPPBC Dalami Penyeludupan Rokok Ilegal

KPPBC Dalami Penyeludupan Rokok Ilegal

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, tengah mendalami kasus penyelundupan 3.875 slop rokok tanpa pita cukai saat melakukan razia.

"Yang melakukan penangkapan anggota polisi Kuansing. Karena ini pelanggaran bidang cukai, maka diserahkan kepada kita," sebut Plh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tito Hernawan J, yang didampingi Plh Seksi KIP Dwi Arya Praja, Jumat (15/4).

Dia mengatakan, seluruh rokok tersebut telah diserahkan Polres Kuansing ke pihaknya, jenis rokok yang diamankan yakni SPM atau Sigaret Putih Mesin merk Luffman warna silver dan merah. "Rokok ini diamankan dari kendaraan 1 unit inova BP 1798 YK yang dikemudiakan oleh AR, dan PBS dan 1 unit fortuner BM 888 AV dikendarai BA dan MD," sebutnya.

Tito juga mengatakan, nilai keseluruhan rokok yang diseludupkan seharga Rp329.375.000. "Untuk kerugian negara sedang kita hitung," sebutnya. Lanjutnya, hingga saat ini, KPPBC belum menetapkan tersangka dalam penyelundupan rokok tanpa pita cukai tersebut. "Saat ini belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, kita masih menyelidiki siapa pemilik rokok tersebut." pungkasnya. (dan)