Menyusup ke Rongga Pesawat Garuda

Bersalah, Mario Divonis 5 Bulan Penjara

Bersalah, Mario Divonis  5 Bulan Penjara

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan terdakwa Mario Steven Ambarita, terbukti bersalah karena menyusup areal steril Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru dan menyusup masuk ke rongga roda pesawat Garuda Indonesia Tujuan Jakarta, dan divonis lima bulan penjara.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di PN Pekanbaru, Kamis (14/4). Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi, menyatakan kalau Mario dinyatakan bersalah melanggar Pasal 421 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Menjatuhkan pidana 5 bulan penjara terhadap terdakwa. Terdakwa berhak mengajukan banding, pikir-pikir atau menerima putusan ini," sebut Hakim Ketua Irwan Effendi.

Atas vonis tersebut, Mario sempat bingung untuk mengambil sikap. Untuk itu, Mario meminta izin kepada majelis hakim untuk berbicara kepada ibunya yang menghadiri sidang di kursi pengunjung.

"Katanya mau bicara dulu dengan orang tuanya. Silahkan. Di sini. Tidak boleh di luar," kata Hakim Ketua Irwan Effendi mempersilakan Mario berbicara kepada orang tuanya.

Ibu dan anak ini kemudian terlibat perbincangan singkat di kursi pengunjung. Sang ibu terlihat tidak bisa menahan kesedihannya. Tidak diketahui jelas apa yang dibincangkan mereka. Mario hanya terlihat berbisik kepada ibunya sambil tangannya digenggam sang ibu.

"Sudah Mario. Sudah. Kembali ke sini," timpal Irwan Efendi memintanya kembali duduk di kursi terdakwa.
Hakim lantas memberi saran agar ia memutuskan untuk pikir-pikir terhadap putusan. Waktu tujuh hari yang disediakan untuk pikir-pikir bisa dimanfaatkannya untuk berkonsultasi dengan keluarga.

"Begini saja Mario, ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir itu yang terbaik untuk anda. Itu mulai besok. Nanti kasih tahu Bu Jaksanya, apa putusannya, apakah menerima, atau mengajukan banding," saran Irwan Effendi.

Jika menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Irwan Effendi pun menjelaskan mekanismenya, yakni pemeriksaan berkas-berkas dan putusan Hakim PN Pekanbaru.
"Kalau banding, anda tidak disidang lagi. Tetapi berkas ini lah yang dikirim ke PT (Pekanbaru), untuk diperiksa," jelasnya sebelum mengetuk palu tanda selesainya persidangan.

Di luar ruang sidang, Mario dan Ibunya juga mendapat penjelasan oleh Jaksa Penuntut Umum, Neni Lubis dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, mengenai teknis upaya hukum banding, ataupun menerima putusan PN Pekanbaru.
Tiar Sitanggang, Ibunda Mario Ambarita tidak bisa menahan tangisnya di luar sidang. Airmatanya jatuh saat ia berbincang dengan JPU Neni Lubis di anak tangga, tepat di luar ruang sidang.

"Sedih," ujarnya singkat sambil mengusap air matanya yang jatuh, saat wartawan menanyakan bagaimana menyikapi putusan Hakim.

Mario sebelumnya didakwa karena menyusup ke rongga pesawat Garuda Indonesia pada, Selasa (7/4) tahun lalu. Upaya ini dilakukannya dengan menerobos kawasan terbatas di landasan pacu, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Mario sempat berada di wilayah hampa udara selama 90 menit rute penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Saat ditemukan petugas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, Mario menggigil hebat dan telinganya berdarah.

Dalam persidangan sebelumnya, Mario bahkan sempat mengaku jika aksinya dilakukan atas alasan gaib mendapat bisikan, sehingga mengharuskannya menyusup ke rongga pesawat untuk menuju Jakarta.***